Pilarfakta.id – Di tengah ramainya kekhawatiran soal
kebebasan berpendapat, Yusil Ihza Mahendra menegaskan satu hal penting: tak ada pasal dalam
KUHP baru yang bisa menghukum warga hanya karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik, kata Yusril, adalah bagian dari hak asasi manusia yang
dijamin UUD 1945.
Yang berpotensi dipidana bukan kritik, melainkan penghinaan. Itu pun diatur sebagai delik aduan dalam
Pasal 240 dan 241, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa
dirugikan.
Singkatnya, kritik tetap aman, asal tidak berubah jadi serangan personal. Negara menjamin ruang bicara, tapi tetap memberi batas agar kebebasan tak berubah jadi penghinaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT




















