WARGA RANDUGONG HEBOH, BERITA FIKSI SENGAJA DISEBAR: TANAH HIBAH DIKLAIM WARIS, CATUT NAMA GUBERNUR DAN OKNUM APARAT

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, pilarfakta.id – Suasana Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tengah diwarnai keriuhan dan kegaduhan. Warga heboh menyahuti beredarnya informasi yang dinilai sebagai berita fiksi atau rekayasa terkait status kepemilikan sebidang tanah, Senin (19/4/2026).

Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan sengketa waris yang memanas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Setelah diklarifikasi, status tanah tersebut bukanlah warisan yang dipersengketakan, melainkan murni tanah HIBAH yang legalitasnya sangat kuat.

Status Tanah Jelas: Hibah, Bukan Warisan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik tanah yang selama ini diganggu gugat, berinisial FTH beserta suami, memberikan keterangan tegas kepada awak media.

Mereka membantah keras isu yang menyebut tanah seluas 485 m² tersebut sebagai sengketa warisan.

“Itu tidak benar. Data yang benar adalah tanah seluas 485 meter persegi yang ada di Randugong ini bersifat Hibah atau pemberian dari RS,” tegas FTH.

Modus Mengancam: Catut Nama Gubernur & Bekingan Oknum

Yang menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan adalah cara-cara yang digunakan oleh pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.

Demi bisa menguasai tanah seluas 485 m² tersebut dan ingin mendapatkan bagian (4 TM), pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut diduga melakukan intimidasi dan ancaman.

Mereka tidak segan-segan mencatut nama Gubernur Jawa Timur serta mengaku memiliki bekingan oknum aparat untuk menakut-nakuti pemilik sah tanah. Tindakan ini jelas dinilai sebagai upaya pemaksaan kehendak yang melawan hukum.

Baca Juga:  DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Desa & Panitia PERONA MASAL: Sudah Sah Secara Hukum

Pihak Desa Randugong juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa permasalahan tanah ini sudah sangat jelas alurnya.

Tanah tersebut merupakan hibah dari RS kepada RM, yang kemudian dihibahkan kembali secara sah kepada anak kandungnya yaitu FTH. Proses ini dinilai sudah sah secara hukum adat maupun aturan pertanahan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia PERONA MASAL. Ia menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat atas nama FTH sudah dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

“Pengajuan sertifikat milik FTH sudah sesuai aturan. Bahkan pada tanggal 18 Februari 2019, pernah dilakukan pengukuran tanah seluas 485 m² atas nama FTH,” ungkapnya.

Yang menarik, saat pengukuran dan proses administrasi tahun 2019 lalu, kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh perangkat desa, keluarga, termasuk pihak yang sekarang mempermasalahkan (ATM). Saat itu tidak ada keberatan, justru sekarang setelah bertahun-tahun muncul keraguan.

Siap Buka Arsip, Fakta Tidak Bisa Dibohongi

Untuk menghentikan isu miring dan miskomunikasi yang terus disebarkan, Pihak Desa maupun Panitia PERONA MASAL siap membuka seluruh data sejarah.

“Kami siap membuka arsip surat hibah dan asal usul tanah yang diragukan oleh pihak ATM. Semua ada bukti tertulis dan sah,” tegas panitia.

Kasus ini masih akan terus dikawal dan ditelusuri lebih dalam untuk mencari tahu siapa dalang di balik penyebaran berita bohong dan upaya penguasaan asing atas tanah orang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Bersama Tim 3 BAIS TNI Berasil Mengamankan Pekerja PMI – NP 
Kapolsek Medan labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu SIK,MM giat  Silaturahmi ke Kantor Camat Medan Marelan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA
Investor Asal Tiongkok Akan Kembangkan Budi Daya Bawang Putih di Humbang Hasundutan
Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu
Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:53 WIB

Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Bersama Tim 3 BAIS TNI Berasil Mengamankan Pekerja PMI – NP 

Jumat, 24 April 2026 - 14:51 WIB

Kapolsek Medan labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu SIK,MM giat  Silaturahmi ke Kantor Camat Medan Marelan

Jumat, 24 April 2026 - 14:47 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 14:43 WIB

WARGA RANDUGONG HEBOH, BERITA FIKSI SENGAJA DISEBAR: TANAH HIBAH DIKLAIM WARIS, CATUT NAMA GUBERNUR DAN OKNUM APARAT

Jumat, 24 April 2026 - 10:15 WIB

HUT KE-24 KECAMATAN SINGINGI HILIR, PEMKAB KUANSING GELAR ZIKIR DAN DOA BERSAMA

Berita Terbaru