Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, pilarfakta.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dugaan polisi kos yang di grebek polisi dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, seorang pemuda berinisial M.R.M (20) warga setempat ditangkap sebagai terduga pelaku.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga:  KRYD Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sungai Ranto Puran Gunung Tua Keruh Terus, Ada Apa?
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Wabup Kuansing Muklisin:  Belum ada kata terlambat untuk terus berbenah dan belajar
Kerja yata Polda Riau:Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru
Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor
Mahasiswa STAB Bodhi Dharma Laksanakan KKN di Vihara Arya Dharma Jakarta Utara
Pelaksanaan Patroli dan Himbauan Kamtibmas Terhadap Remaja di Wilkum Polsek Marikit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:15 WIB

Sungai Ranto Puran Gunung Tua Keruh Terus, Ada Apa?

Minggu, 26 April 2026 - 10:46 WIB

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Minggu, 26 April 2026 - 10:41 WIB

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

Minggu, 26 April 2026 - 09:26 WIB

Wabup Kuansing Muklisin:  Belum ada kata terlambat untuk terus berbenah dan belajar

Minggu, 26 April 2026 - 09:02 WIB

Kerja yata Polda Riau:Tim Gabungan Tangkap Debt Collector Lakukan Kekerasan dan Pemerasan di Pekanbaru

Berita Terbaru

Daerah

Sungai Ranto Puran Gunung Tua Keruh Terus, Ada Apa?

Minggu, 26 Apr 2026 - 12:15 WIB