JAKARTA ,PilarFakta.id – Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menindak tegas praktik perjudian daring yang marak meresahkan masyarakat. Pada operasi penggerebekan yang berlangsung hari ini, Minggu (10/5/2026), pihak kepolisian berhasil membongkar sekaligus menutup markas besar operasi jaringan judi online yang beroperasi tersembunyi di kawasan strategis Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PilarFakta.id, aksi penggerebekan dilakukan pagi hari setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif selama lebih dari satu bulan. Lokasi yang dijadikan pusat kendali jaringan judi online ini ternyata berkedok sebagai kantor perusahaan jasa teknologi dan layanan digital, sehingga nyaris tidak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.
Saat tim penyergap masuk ke lokasi, puluhan orang yang sedang bekerja di dalam ruangan terkejut dan berusaha menghancurkan bukti, namun upaya itu gagal dilakukan karena tim kepolisian sudah mengepung seluruh akses keluar-masuk sejak awal. Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan ratusan unit perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi, di antaranya komputer meja, laptop, ponsel pintar, modem berkapasitas besar, serta berkas-berkas catatan transaksi keuangan yang berjumlah miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ardiansyah Putra, dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan membeberkan bahwa jaringan ini mengelola berbagai jenis permainan taruhan, mulai dari permainan kartu, olahraga, hingga permainan angka yang disebarkan melalui berbagai situs web dan aplikasi tersembunyi.
“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan profesional, mereka mengelola transaksi dari berbagai daerah di Indonesia dengan nilai perputaran uang yang sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Modusnya berkedok perusahaan resmi agar aman dari pantauan,” ungkap Kombes Ardiansyah.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga kuat sebagai pelaku, mulai dari pengelola, admin, hingga petugas yang mengurus aliran dana. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai, rekening bank yang digunakan, serta dokumen penting sebagai barang bukti yang lengkap.
Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal berlapis tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara cukup lama.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan perjudian daring yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun tergiur iming-iming keuntungan palsu dari praktik ilegal tersebut.
(Tim Redaksi PilarFakta.id)




















