Pekanbaru, pilarfakta.id – Di era digital saat ini, mengedit foto orang lain lalu membagikannya di media sosial seperti TikTok sudah menjadi hal yang mudah dilakukan. Namun, banyak yang tidak sadar bahwa perbuatan tersebut bisa melanggar hukum dan berakibat serius, termasuk dipenjara atau didenda besar.
Mengedit foto tanpa izin pemiliknya, apalagi jika hasilnya merugikan, memalukan, atau menyebar luas, termasuk tindakan yang melanggar hak privasi, hak cipta, dan ketertiban umum. Berikut adalah pasal-pasal dan undang-undang yang mengaturnya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Ini adalah undang-undang yang paling sering digunakan untuk kasus penyebaran konten di internet, termasuk TikTok.
Pasal 27 ayat (3)Melarang setiap orang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1)Mengatur tentang manipulasi data elektronik. Jika kamu mengedit foto agar terlihat seolah-olah asli atau palsu dengan tujuan menipu atau merugikan, ini masuk kategori memalsukan data.Sanksi: Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Foto wajah atau identitas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang. Mengambil, mengedit, atau menyebarkannya tanpa izin jelas adalah pelanggaran.
Pasal 66
Setiap orang yang secara melawan hukum memproses data pribadi orang lain, termasuk mengedit dan menyebarkannya.
Sanksi: Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Foto adalah karya cipta yang memiliki hak perlindungan. Selain itu, penggunaan potret orang juga diatur khusus.
Pasal 12
Dilarang menggunakan, menggandakan, atau menyebarkan potret seseorang untuk kepentingan komersial, reklame, atau iklan tanpa persetujuan tertulis.
Sanksi: Bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah, tergantung tingkat pelanggarannya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika hasil edit foto tersebut membuat orang lain merasa dihina atau nama baiknya tercemar, bisa juga dijerat dengan pasal umum.
Pasal 315
Tentang penghinaan ringan. Jika foto diedit menjadi meme atau bentuk lain yang memalukan dan menyinggung perasaan korban.
Sanksi: Dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,00.
KESIMPULAN:Jangan anggap remeh mengedit foto orang lain hanya untuk iseng atau mencari sensasi di TikTok. Sekali tersebar dan viral, dampaknya bisa sangat besar bagi korban, dan pelaku bisa dituntut pidana dengan hukuman yang berat.
Selalu ingat prinsip: Hormati privasi dan hak orang lain. Jika ingin menggunakan foto seseorang, pastikan sudah ada izin tertulis atau setidaknya tidak merugikan pihak tersebut.
Redaksi”




















