Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Riau, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika lintas negara. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai fantastis mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Hasil pengembangan lebih jauh membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya berhasil meringkusnya setelah ke kembali ke Indonesia, persisnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.

“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening milik istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.

Baca Juga:  Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Uang tersebut kemudian digunakan membeli sejumlah aset bernilai besar, di antaranya tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.

“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” terang Kombes Putu.

Dari hasil penelusuran keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai Rp15,26 miliar, dan angka itu masih bisa bertambah karena penyelidikan belum berakhir.

Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Riau memastikan, penyelidikan belum berakhir. Aparat kini menelusuri “rekening laba-laba” lain yang diduga masih terkait dengan jaringan MR alias Abeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, letak geografis Riau yang berseberangan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.

“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama dan atensi dari Presiden,” ujarnya.

Anom juga mengucapkan terima kasih kepada instansi yang membantu, mulai dari PPATK, BNI, hingga masyarakat yang memberi informasi. Ia mengajak media untuk terus mengedukasi publik tentang bahaya narkoba.

“Publikasi dari rekan-rekan media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.

Kepala BNNP Riau menambahkan peringatan keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAZISMU Galang Dana Untuk Banjir Madina
Kapolda Kep. Bangka Belitung Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Bangka Tengah.
Seorang Jurnalistik Harus Mempunyai Jiwa Adab Dan Etika.
Tingkatkan Kredibilitas,Pasi Ter Kodim 0812/Lamongan Berikan Materi Kepada Pengurus KDKMP Se-Kabupaten Lamongan
Kuatkan Kerja Sama, Kapolres Tanjungbalai Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai
Polda Jateng Dorong Penguatan Komunikasi Publik Lewat Manajemen Media yang Humanis
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kajari Humbahas Kunjungi Kapolres Humbahas
Karhutla Kampar, Polisi ‘Gerak Cepat’ Pasang Peringatan & ‘Perangi’ Api, Kapolres: ‘Stop Pembakaran Lahan!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:15 WIB

LAZISMU Galang Dana Untuk Banjir Madina

Kamis, 13 November 2025 - 13:25 WIB

Kapolda Kep. Bangka Belitung Laksanakan Kunjungan Kerja ke Polres Bangka Tengah.

Kamis, 13 November 2025 - 10:08 WIB

Seorang Jurnalistik Harus Mempunyai Jiwa Adab Dan Etika.

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

Tingkatkan Kredibilitas,Pasi Ter Kodim 0812/Lamongan Berikan Materi Kepada Pengurus KDKMP Se-Kabupaten Lamongan

Kamis, 13 November 2025 - 05:19 WIB

Kuatkan Kerja Sama, Kapolres Tanjungbalai Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

Berita Terbaru