Kejahatan yang sangat mencoreng kemanusiaan kembali terungkap: seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri!

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id, Bandar Lampung, 16 Mei 2026 – Kejahatan yang sangat mencoreng kemanusiaan kembali terungkap di Lampung Selatan. Seorang ayah kandung berinisial NP (48 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan bejat ini dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat ibu korban sedang pergi merantau bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri demi menghidupi keluarga.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak sanggup lagi menahan rasa sakit dan ketakutan, lalu memberanikan diri menceritakan semuanya kepada kerabat dekat, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada Selasa (13/5/2026) lalu. Kini pelaku ditahan di sel tahanan Polda Lampung dan menghadapi ancaman hukuman berat.

Kronologi & Fakta Lengkap

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan penyidik dan keluarga, ibu korban sudah pergi bekerja ke luar negeri sejak dua tahun lalu. Selama ditinggal ibu, korban tinggal berdua saja di rumah bersama ayahnya itu, tanpa ada pengawasan kerabat lain.

Kejahatan bermula sejak akhir tahun 2025. Saat rumah sepi dan tak ada orang lain, pelaku mulai bertindak di luar batas kewajaran. Ia sering masuk ke kamar korban saat malam hari, lalu melakukan perbuatan cabul. Pelaku juga memberi ancaman keras: jika korban berani bercerita kepada siapa pun, termasuk ibunya, ia akan disakiti atau dipukul. Korban yang masih kecil sangat ketakutan dan hanya bisa menangis dalam diam berbulan-bulan lamanya.

Perbuatan itu terus berulang hingga pekan lalu, terakhir terjadi pada Senin (11/5) dini hari. Saat itu pelaku kembali masuk kamar korban dan melakukan hal yang sama. Korban yang sudah tak kuat lagi menanggung beban berat, akhirnya menceritakan semuanya kepada kakak tirinya saat bertemu. Mendengar pengakuan itu, keluarga langsung bergegas melapor ke kepolisian dan segera mengamankan korban ke tempat yang lebih aman.

“Korban jadi pendiam, sering murung, nilai sekolahnya jatuh drastis. Kami kira dia cuma rindu ibunya, ternyata dia menanggung trauma mengerikan sendirian selama berbulan-bulan,” ujar salah satu kerabat dengan nada sedih.

Hasil Pemeriksaan & Pengakuan

Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Lampung langsung turun ke lokasi, mengamankan pelaku, dan melakukan pemeriksaan mendalam. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara membuktikan ada tanda-tanda kekerasan dan perbuatan asusila pada tubuh korban, yang sangat kuat menjadi bukti hukum.

Baca Juga:  Bupati Kampar Pimpin Rapat Strategis Penyaluran Bantuan Bencana Alam untuk Provinsi Sumbar dan sumut

Awalnya pelaku membantah semua tuduhan dan mengaku tidak melakukan apa-apa. Namun saat dihadapkan pada keterangan jelas korban, kesaksian keluarga, serta hasil pemeriksaan medis, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berdalih tergoda karena tinggal berdua dan tidak ada yang mengawasi, alasan yang justru membuat masyarakat dan aparat semakin marah karena dianggap sangat tidak berperikemanusiaan.

Pasal Berlapis & Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat tegas, sesuai beratnya perbuatan yang dilakukan:

– Pasal 76D jo Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
– Pasal 418 KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 tentang pencabulan terhadap anak sendiri atau di bawah pengawasan

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena pelaku adalah ayah kandung yang seharusnya melindungi, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. “Tidak ada toleransi. Orang tua yang menyakiti anaknya sendiri adalah kejahatan terberat di mata hukum dan agama,” tegas Kasat PPA Polda Lampung.

Sorotan Masalah Sosial: Anak Ditinggal Kerja ke Luar Negeri

Kasus ini kembali menyoroti masalah besar yang sering terjadi: banyak ibu rela pergi jauh bekerja demi masa depan keluarga, namun keamanan anak-anak di rumah tidak terjamin. Justru orang yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, berubah menjadi ancaman paling berbahaya.

Ibu korban yang masih berada di luar negeri dikabarkan sangat terpukul, menangis histeris saat mendengar kabar ini, dan kini sedang mengurus kepulangan secepat mungkin untuk menemani dan memulihkan trauma anaknya.

Pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau: bagi orang tua yang harus bekerja jauh, pastikan anak dititipkan pada kerabat terpercaya, diawasi ketat, dan jangan dibiarkan tinggal hanya bersama satu orang yang tidak teruji keamanannya. Anak adalah amanah, dan keamanan mereka harus menjadi prioritas utama.

Saat ini korban sudah berada di tempat aman, didampingi psikolog dan keluarga agar perlahan pulih dari trauma berat akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan
Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir
PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN
Terima Kunjungan Panja Komisi X DPR RI, Pemkot Cirebon Dorong Penguatan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya
Gubernur Sumatra Barat: Tegaskan Penambang Harus Urus Izin: “Jangan Cari Nafkah dengan Mengorbankan Nyawa
Dandrem 031 Wirabima Tinjau Pembangunam Makodim Kuansing Raden Heru C
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:16 WIB

Polres Bojonegoro Amankan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi 3 Kg dan Ratusan Tabung Gas*

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:13 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Sabu dalam Dua Hari, Empat Pengedar Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Menyambut pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau:Aksi Bersih lingkungan Dilaksanakan Diwilayah Sengingi Hilir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB