LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta. Id – Bagi masyarakat yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti di daerah, atau melihat praktik penyimpangan seperti “86”, “Tangkap Lepas, atau APH” yang dilakukan oknum kepolisian, jalur pelaporan ke MABES POLRI PUSAT di Jakarta adalah langkah paling tinggi, paling berwenang, dan sangat efektif untuk menuntaskan perkara.

Tim Redaksi Pilarfakta.ID merangkum panduan lengkap arti istilah, dasar hukum, dan cara melapor langsung ke pimpinan tertinggi Polri agar ditindak tegas dan tidak berputar-putar.

APA ITU ARTI “86” MENURUT ATURAN RESMI POLRI?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sandi komunikasi dan prosedur tetap kepolisian, kode “86” aslinya berarti: “Perintah diterima, dimengerti, dan akan dilaksanakan”.

Namun di lapangan, istilah ini mengalami penyimpangan makna yang sangat merugikan keadilan, menjadi sebutan untuk:
Praktik 86 Buruk / Melanggar Hukum:
Pelaku tindak pidana sudah diamankan lengkap dengan barang bukti, identitas jelas, dan saksi ada, namun dilepaskan kembali secara diam-diam, perkara dihentikan sepihak, berkas dihilangkan, atau tidak dilanjutkan ke penyidikan karena ada kesepakatan uang, imbalan, atau tekanan tertentu. Ini yang dikenal masyarakat sebagai “Tangkap Lepas” atau “APH”.
86 yang Sah & Benar:
Kasus dihentikan secara resmi, tertulis, ada surat ketetapan penghentian penyidikan, alasannya sah secara hukum (misal: tidak cukup bukti, pelaku terbukti tidak bersalah, atau bukan wewenang polisi), dan dicatat dalam administrasi negara.
DASAR HUKUM: Perbuatan melepas tersangka atau menghentikan kasus secara melawan hukum adalah Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 423 KUHP) dan Pemerasan/Penerimaan Suap, yang diancam penjara berat. Oknum yang berani berbuat ini sudah pasti melanggar sumpah jabatan dan kode etik berat.

CARA LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI PUSAT (JAKARTA)

Jika di tingkat Polsek, Polres, atau Polda tidak ada tindakan, atau justru ditutupi, warga berhak dan berwenang melapor langsung ke Mabes Polri. Laporan ke pusat akan langsung ditangani Tim Pengawas Pusat, dikirim tim inspeksi turun ke daerah, dan hasilnya wajib dilaporkan ke Kapolri.

Berikut 4 Jalur Resmi & Paling Cepat ke Mabes Polri:

LAPOR KE BIDANG PROPAM MABES POLRI – UTAMA & TERTINGGI

Ini adalah satuan pengawasan internal tertinggi di Indonesia. Semua pelanggaran oknum polisi menjadi wewenang mutlak mereka. Laporan ke sini paling ditakuti oknum nakal.
Alamat Lengkap:
Kantor Propam Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
(Kode Pos: 12110)

Caranya:
Tulis surat laporan resmi, ditujukan kepada Kepala Bidang Pengamanan dan Pengawasan (Kabid Propam) Mabes Polri.
Isi laporan: Identitas pelapor, kronologi kejadian lengkap, kapan/di mana kasus terjadi, nama oknum yang terlibat, barang bukti apa yang disita, dan kapan dilepas. Tulis jelas: “Dugaan Penyimpangan Kasus / 86 / Tangkap Lepas”.
Lampirkan SEMUA BUKTI: Foto, rekaman suara, pesan WA, surat jalan, saksi kasus korupsi, atau bukti transfer jika ada unsur uang.
Kirim lewat Pos Terdaftar / Kilat Khusus atau bawa sendiri ke loket pelayanan pengaduan Mabes Polri.

Minta tanda terima laporan. Laporan ini akan dikirim kembali ke daerah dalam bentuk Surat Perintah Penyelidikan, dan pelapor wajib diberitahu hasilnya.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Strategis dengan Sekretariat Jenderal

Lapor Lewat Telepon / WhatsApp Resmi Mabes:
📞 0812-1214-1111 (Hotline Pengaduan Propam Polri – Terpusat ke Jakarta)
(Layanan 24 Jam, Gratis, Terima Laporan Seluruh Indonesia)

LAPOR KE INSPEKTORAT PENGAWASAN UMUM (IRWASUM) MABES POLRI

Ini lembaga pengawas utama Kapolri. Tugasnya mengawasi kinerja seluruh jajaran, dari ujung desa sampai polda. Sangat berwenang memeriksa kasus yang ditutup-tutupi.

Alamat: Sama dengan Mabes Polri, Jl. Trunojoyo Jakarta Selatan.
Tujuan Surat: Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.

Email Resmi Pengaduan: pengaduan@polri.go.id
(Kirim berkas laporan & bukti ke sini, akan masuk langsung ke sistem pusat)

LAPOR LEWAT APLIKASI RESMI “LAPOR POLRI” (PALING GAMPANG)

Pemerintah dan Polri sudah menyediakan aplikasi digital terpusat. Semua laporan masuk ke pusat data Mabes Polri, tercatat nomor tiketnya, dan bisa dipantau prosesnya. Tidak bisa dihapus oleh oknum daerah.

Caranya:
Unduh aplikasi 📲 LAPOR POLRI di Google PlayStore / AppStore (Resmi Negara).
Daftar akun, lalu pilih menu “LAPOR BARU”.
Pilih Kategori: PELANGGARAN DISIPLIN / KODE ETIK / PENYALAHGUNAAN WEWENANG.
Tulis judul: “LAPOR KASUS 86 / TANGKAP LEPAS / APH DI [SEBUT KOTA/DAERAH]”.
Isi kronologi lengkap, unggah foto/bukti, lalu KIRIM.
Simpan Nomor Tiket Laporan yang diberikan. Anda bisa cek kapan saja sudah sampai mana prosesnya.

SURAT TERBUKA KEPADA KAPOLRI
Jika laporan dianggap macet, buat surat terbuka ditujukan langsung kepada KAPOLRI JENDERAL POLISI, Mabes Polri Jakarta. Isinya sampaikan bahwa di daerah ada hukum tumpul, ada oknum yang berbuat 86/tangkap lepas, dan minta tim pusat turun tangan langsung. Surat ini punya bobot sangat besar.

📞 DAFTAR KONTAK RESMI MABES POLRI PUSAT

✅ Hotline Pengaduan Propam: 0812-1214-1111
✅ Layanan Darurat & Informasi: 110
✅ Email: pengaduan@polri.go.id
✅ Website Resmi: www.polri.go.id/pengaduan

SYARAT LAPOR AGAR LANGSUNG DITINDAK PUSAT

BUKTI KUAT: Ini syarat mutlak. Tanpa bukti, pusat sulit menindak. Kumpulkan rekaman, foto, keterangan saksi.
JELAS & LENGKAP: Sebut nama, pangkat, jabatan oknum yang dilaporkan. Jangan hanya sebut “ada polisi”, tapi sebut siapa dan di mana.

TETAP & KONSISTEN: Jangan mencabut laporan. Kalau sudah lapor ke pusat, jangan mau dibujuk atau diiming-imingi uang oleh oknum daerah. Pusat akan lindungi pelapor.

TIPS: Laporan ke Mabes Polri sangat ditakuti oknum nakal karena jika terbukti bersalah, sanksinya berat: dipecat, dipenjara, dan dicabut hak-haknya selamanya. Tidak ada lagi istilah “diselesaikan secara kekeluargaan”.

SERUAN REDAKSI PILARFAKTA.ID
Kepada seluruh masyarakat Riau dan Indonesia, HUKUM ADALAH KUASA NEGARA, BUKAN KUASA OKNUM. Jangan biarkan istilah “86”, “Tangkap Lepas”, atau “APH” merusak kepercayaan kita pada kepolisian.

Jika daerah menutup mata, kita buka mata ke Pusat. Kapolri selalu bertekad membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak. Laporan Anda adalah cermin kebersihan Polri. Jangan takut melapor, karena ada Mabes Polri yang menjadi payung hukum tertinggi kita.

Mari kita awasi bersama, karena Polri yang baik itu dibangun dengan dukungan dan pengawasan masyarakat yang berani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH
Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok
Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)
Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
Cara Jitu untuk Melawanya: Istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah kenyataan pahit
Pemberitaan Hanyalah informasi Publik, Bukan laporan Polisi Atau Bukti Sah Di Mata Hukum
Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:36 WIB

Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:12 WIB

KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WIB

Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB