JAKARTA ,pilarfakta.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru dalam prosesi khidmat yang digelar di Gedung Alexander Andries Maramis, Jakarta, Senin (25/5/2026). Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya arah baru kepemimpinan PERADI dengan formasi pengurus yang memadukan advokat senior, akademisi, aktivis HAM, hingga figur pengawasan publik.
Dalam prosesi tersebut, Ahmad Fikri Assegaf secara langsung melantik seluruh jajaran pengurus DPN PERADI 2026–2031. Sebelum resmi menjalankan amanah organisasi, para pengurus terlebih dahulu menyatakan komitmen untuk mengabdi kepada organisasi sekaligus tunduk penuh pada Pakta Integritas yang menjadi fondasi kerja kepengurusan baru.
Pakta Integritas itu menegaskan komitmen pengurus untuk menjalankan organisasi secara transparan dan akuntabel, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi, dan benturan kepentingan (conflict of interest). Penandatanganan dokumen secara simbolis dilakukan oleh Emir Pohan, Ifdhal Kasim, dan Daniel P. Simanjuntak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur kepengurusan DPN PERADI 2026–2031 turut diisi sejumlah nama lintas sektor yang selama ini dikenal aktif di bidang hukum, tata negara, hingga hak asasi manusia. Posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Emir Pohan, sementara Bendahara Umum dijabat Ecoline Situmorang.
Di jajaran Wakil Ketua Umum, sejumlah nama yang dilantik antara lain Haris Azhar, Syahrizal Effendi Damanik, Dr. Burhan Sidabariba, Muhammad Daud Bereh, Fredrik J. Pinakunary, serta Rasida Siregar.
Sementara itu, Dewan Senior dipimpin Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dengan anggota antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dan Arif T. Surowijoyo. Pada Dewan Ahli, posisi ketua ditempati Usman Hamid.
Komisi Pengawas juga diperkuat figur pengawasan publik dengan menempatkan mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riana Hardjapamekas, sebagai Ketua Kehormatan Komisi Pengawas.
(Redaksi)




















