Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,pilarfakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.

Kelima tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H. (26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan dokumen tidak sah.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5).

Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.

Dokumen kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.

Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A. yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.

Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.

Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.

Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.

Dalam perkara tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex, Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur. (*)
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum
Ngopi Bareng Awak Media, Polres Pasuruan: Media Punya Peran Vital dalam Kinerja Kepolisian
Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa
Pemerintah Kota Cirebon Komitmen Jaga Nilai Keagamaan dan Kenyamanan Ibadah Masyarakat
Klarifikasi Masalah Lahan Sukajaya Terkendala Ketidakhadiran Pihak Terkait; Kehadiran Kepala Desa Sangat Diperlukan Sesuai Amanat Undang-Undang
KINERJA NYATA POLRI: BURON BANDAR NARKOBA 11 KG AKHIRNYA DIAMANKAN 
Polda Riau Salurkan 195 Hewan Kurban hingga Pelosok Desa
Viral! Foto Pocong Bawa Parang Ketuk Rumah Warga di Pelalawan, Ternyata Hasil Editan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:08 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80 Polda Jatim Gelar Turnamen Esport untuk Umum

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:03 WIB

Ngopi Bareng Awak Media, Polres Pasuruan: Media Punya Peran Vital dalam Kinerja Kepolisian

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:44 WIB

Polres Jember Kembali Resmikan Dua SPPG Dukung Program MBG untuk Generasi Bangsa

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WIB

Pemerintah Kota Cirebon Komitmen Jaga Nilai Keagamaan dan Kenyamanan Ibadah Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:55 WIB

Klarifikasi Masalah Lahan Sukajaya Terkendala Ketidakhadiran Pihak Terkait; Kehadiran Kepala Desa Sangat Diperlukan Sesuai Amanat Undang-Undang

Berita Terbaru