Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, pilarfakta.id – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. (Kabiro pasuruan abdul rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Diminta berhati-hati 12 Gajah Liar Berukuran Raksasa Tiba-Tiba Lintasi Kebun Warga Di Rumbai pekanbaru 
Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Empat Kendaraan yang Diduga Digunakan Balap Liar
Kembali Menoreh Prestasi, Bupati Humbahas Terima Predikat Opini WTP Lengkaplah 10 X Bertutut-Turut Dari BPK RI Perwakilan Sumut
Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Disnaker dan Harapkan Perhatian Bupati
Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Siagakan Personel Layanan Pengamanan Yadnya Kasada di Gunung Bromo
Polres Humbahas Intensifkan Patroli di Objek Wisata, Pastikan Libur Akhir Pekan Aman dan Nyaman
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Prasetya Alumni dan Passing Out Angkatan XXXIV SMA Taruna Nusantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:42 WIB

Masyarakat Diminta berhati-hati 12 Gajah Liar Berukuran Raksasa Tiba-Tiba Lintasi Kebun Warga Di Rumbai pekanbaru 

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:46 WIB

Kodim 0614/Kota Cirebon Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Empat Kendaraan yang Diduga Digunakan Balap Liar

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kembali Menoreh Prestasi, Bupati Humbahas Terima Predikat Opini WTP Lengkaplah 10 X Bertutut-Turut Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Disnaker dan Harapkan Perhatian Bupati

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:38 WIB

Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru