Serang, Banten,pilarfakta.id
– Dua orang anggota Satuan Brimob Polda Banten menjadi korban penganiayaan berkelompok yang diduga dilakukan oleh sekelompok penagih utang di Jalan Raya Serang-Cilegon KM 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika sekelompok penagih utang yang berjumlah sekitar 11 orang datang ke lokasi dengan maksud menarik paksa kendaraan milik kedua korban. Saat korban berusaha menjelaskan terkait status pembayaran utang, kelompok tersebut justru bersikap tidak sabar, mengeluarkan senjata tajam, mengepung, mengintimidasi, dan akhirnya melakukan pengeroyokan secara sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat peristiwa tersebut, Bripda M. Fajar Dwi mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan tangan, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Sedangkan rekannya, Bripda Ahmad Yani, menderita luka di hidung, dislokasi pada bahu kiri, serta sejumlah lecet di sekujur tubuhnya.
Merespons kejadian tersebut, Polda Banten segera menurunkan tim penyidik untuk melakukan penanganan. Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial FN (30 tahun) dan YS (40 tahun). Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan yaitu Toyota Fortuner dan Toyota Avanza, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Sementara itu, sebanyak sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut masih dalam status buron dan terus diburu oleh aparat kepolisian.
Kedua pelaku yang telah diamankan disangkakan melanggar beberapa pasal dalam hukum pidana, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat secara berkelompok, Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penagihan yang disertai ancaman, tindakan kekerasan, atau penarikan aset secara paksa tanpa adanya keputusan pengadilan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
(Redaksi pilarfakta. Id)




















