Serang, Banten,pilarfakta.id – Kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua orang anggota Satuan Brimob Polda Banten yang terjadi pada Selasa malam (2/6/2026) mengungkap fakta baru. Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral berinisial R telah resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Waktu dan Tempat Kejadian
Hari/Tanggal: Selasa, 2 Juni 2026
Pukul: Sekitar 22.00 WIB
Lokasi: Jalan Raya Serang–Cilegon KM 3,5, depan Rumah Sakit Fatimah, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika sekelompok penagih utang berjumlah sekitar 11 orang datang ke lokasi dengan maksud menarik paksa kendaraan milik dua anggota Brimob, yaitu Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Saat kedua korban berusaha menjelaskan terkait status pembayaran utang, suasana menjadi memanas.
Oknum TNI yang bertugas di Kodim 0602/Serang tersebut datang ke lokasi setelah dipanggil oleh salah satu anggota kelompok penagih utang yang merupakan kenalannya. Awalnya ia mengaku ingin melerai perselisihan, namun diduga justru ikut terlibat dalam tindakan penganiayaan dan mengintimidasi korban. Akibat peristiwa tersebut, kedua korban menderita luka bacok dan penganiayaan berat hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Data Penangkapan dan Barang Bukti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka oknum TNI: Kopda R (32 tahun), bertugas di Kodim 0602/Serang, diamankan Rabu (3/6/2026) di Markas Denpom III/4 Serang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka
– Tersangka lainnya: Total 4 orang telah diamankan (2 orang penagih utang pada tahap awal, 1 orang tambahan, dan 1 oknum TNI), sedangkan 6 orang lainnya yang terlibat masih dalam daftar pencarian dan terus diburu aparat
Barang bukti yang disita: Sejumlah senjata tajam, 2 unit kendaraan, bukti percakapan komunikasi, serta rekaman video yang merekam jalannya peristiwa
Pernyataan Resmi Pihak Berwenang
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah:
“Kami membenarkan informasi bahwa ada anggota yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Anggota kami datang atas panggilan kenalannya, awalnya berniat melerai, namun akhirnya terlibat. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum, serta dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.”
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan:
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan tersangka dapat dibuktikan dengan jelas. Ia terlihat hadir di lokasi, mengintimidasi, dan ikut melakukan pemukulan. Prinsip kami adalah tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Setiap orang yang terbukti melanggar akan diproses tanpa pandang bulu, tanpa memandang jabatannya.”
Sangkaan Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum:
Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat secara berkelompok Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, ditambah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat bagi oknum TNI yang bersangkutan
Sumber Resmi: Rilis Kodam III/Siliwangi dan Polda Banten




















