Kanwil Kemenkum Riau Kawal Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,pilarfakta.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (5/6/2026) tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau terkait pengharmonisasian rancangan regulasi yang akan menjadi dasar penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan substansi yang diatur tetap selaras dengan perkembangan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawalan pembentukan produk hukum daerah. Meskipun pelaksanaan teknis rapat dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, dukungan dan arahan Kepala Kantor Wilayah menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun sesuai prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembahasan, Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan telaah mendalam terhadap materi muatan rancangan perubahan perda. Analisis dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menilai efektivitas norma yang diatur dalam mendukung pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara optimal. Harmonisasi ini juga bertujuan mencegah potensi tumpang tindih regulasi yang dapat menghambat implementasi kebijakan di lapangan.

Baca Juga:  Jogo Jatim : Polres Madiun Kota Perkuat Sinergi dengan Serikat Buruh

Pihak Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum, dan unsur terkait lainnya menjelaskan urgensi perubahan regulasi tersebut. Penyesuaian diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan fiskal daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Perubahan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Melalui diskusi yang berlangsung konstruktif, seluruh peserta rapat berhasil menyepakati sejumlah poin penting dalam rancangan perubahan Perda. Kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi penyempurnaan naskah regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah Provinsi Riau juga menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Riau.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi yang cermat dan kolaboratif, diharapkan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JALAN NASIONAL PEKANBARU–KUANSING D DESA PETAI BERDEBU PARAH, WARGA SAMPAI KORBAN BIAYA SIRAM SENDIRI, MINTA PEMERINTAH TANGANI
Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 
Kinerja nyata: Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan dan mencegah terjadinya aktivitas tambang tanpa izin
Satlantas Polres Kuningan Memberikan Bantuan Bibit Jagung Kepada Kelompok Tani Desa Cibulan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:33 WIB

JALAN NASIONAL PEKANBARU–KUANSING D DESA PETAI BERDEBU PARAH, WARGA SAMPAI KORBAN BIAYA SIRAM SENDIRI, MINTA PEMERINTAH TANGANI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:04 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:56 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:50 WIB

Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:43 WIB

Kinerja nyata: Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

Berita Terbaru

Daerah

Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 

Sabtu, 13 Jun 2026 - 05:50 WIB