Kinerja nyata: Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,pilarfakta.id – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin yang ditemukan di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perizinan serta mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

Temuan tersebut diperoleh saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Selain menghentikan sementara kegiatan penambangan, tim juga meminta para pelaku untuk segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa tim gabungan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah penghentian sementara guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih luas serta memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan. Selain itu, telah dilakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” jelas Wan Saiful.

Baca Juga:  Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke UPT SMP Negeri 021 Sigalogo

Ia menambahkan bahwa tim juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Wan Saiful.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, Idris  menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui tim gabungan. Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.

Menurutnya, pihak pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” pungkas Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai
Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan dan mencegah terjadinya aktivitas tambang tanpa izin
Satlantas Polres Kuningan Memberikan Bantuan Bibit Jagung Kepada Kelompok Tani Desa Cibulan
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
DPKP Kota Cirebon Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Penguatan Kapasitas dan Keterampilan Teknis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:04 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Operasional Koperasi Merah Putih di Blora, Perkuat Ketahanan Pangan Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:56 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, PT HK Bersama Polda Riau dan Polres Siak Bagikan Kopi Gratis di Tol Permai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:50 WIB

Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:43 WIB

Kinerja nyata: Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:33 WIB

Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan dan mencegah terjadinya aktivitas tambang tanpa izin

Berita Terbaru

Daerah

Lantai Dasar Bank Mega Duri Diamuk Jago Merah! 

Sabtu, 13 Jun 2026 - 05:50 WIB