Jawa Tengah, pilarfakta.id – Seorang siswi Sekolah Dasar berinisial B (11 tahun), siswi kelas V SDN 2 Dawung, ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya sendiri di Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, pada Jumat sore (5/6/2026). Korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka bacokan, sementara satu unit sepeda motor milik keluarga dilaporkan hilang .
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Hari/Tanggal: Jumat, 5 Juni 2026
Ditemukan: Sekitar pukul 16.00 WIB
Lokasi: Rumah tinggal RT 023, Dukuh Bromoasri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen
Korban: Bilqis (11 tahun), anak tunggal pasangan Sukardi dan Dewi
KRONOLOGI LENGKAP
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula saat kedua orang tua korban berangkat bekerja sejak pagi hari. Ayah bekerja di luar daerah, sedangkan ibu bekerja di sebuah pabrik rokok. Korban ditinggal sendirian di rumah dan masih mengenakan seragam Pramuka saat ditemukan, menandakan kejadian berlangsung pada siang hari .
Sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban tiba di rumah dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka. Saat masuk, ia menjerit histeris melihat putrinya tergeletak bersimbah darah di atas kasur. Tubuh korban penuh luka sabetan benda tajam, terutama di bagian wajah dan tangan. Di lantai rumah terlihat jelas jejak kaki berlumuran darah milik orang asing, diduga lebih dari satu orang .
Selain kondisi korban yang memprihatinkan, keluarga juga mendapati satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru milik orang tua korban tidak ada di tempatnya. Diduga kendaraan tersebut dibawa kabur pelaku sebagai hasil perampokan.
HASIL OLAH TKP DAN PENANGANAN POLISI
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari langsung memimpin penyelidikan, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan tim Inafis Polda Jateng.
Temuan di lokasi:
Korban menderita luka bacok di wajah, leher, dan tangan
Banyak jejak kaki asing yang diduga milik pelaku
Tidak ada tanda-tanda perlawanan yang berat
Satu unit motor Honda Vario hilang
Rumah dalam keadaan tidak terkunci rapat
Tindakan polisi:
Jenazah dibawa ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro untuk autopsi guna memastikan penyebab kematian
Memeriksa saksi mata, tetangga, dan kerabat dekat
Melacak keberadaan sepeda motor yang dibawa kabur
Memasang penyekatan di titik keluar masuk wilayah
Memeriksa rekaman CCTV sekitar lokasi
PERNYATAAN RESMI
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno:
“Sementara ini kita menduga kuat ada unsur pembunuhan disertai perampokan. Korban ditemukan dengan luka akibat benda tajam, motor hilang, dan ada jejak kaki lebih dari satu orang. Penyelidikan dipercepat, kita tidak akan biarkan kejahatan terhadap anak berlarut-larut.”
Kepala Desa Dawung Aris Sudaryanto:Warga sangat terkejut dan sedih. Keluarga ini baru pindah sekitar tiga bulan. Kita berharap pelaku cepat tertangkap agar keluarga bisa tenang dan warga merasa aman kembali.”
SANGKAAN HUKUM
Pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup)
Pasal 365 KUHP – Pencurian disertai kekerasan/ancaman (ancaman 12 tahun penjara)
Pasal 55 KUHP – Keterlibatan bersama dalam tindak pidana
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan jika melihat keberadaan motor yang dicari atau mengetahui informasi terkait kasus ini.
Sumber Resmi: Polres Sragen, Pemerintah Desa Dawung | Diterbitkan: Jumat, 5 Juni 2026




















