KADES DIDUGA INTIMIDASI WARTAWAN, ANCAMAN SERIUS BAGI KEMERDEKAAN PERS DAN DEMOKRASI

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, pilarfakta.id – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. Seorang kepala desa di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang jurnalis media online didatangi langsung di kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, oknum kepala desa tersebut diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan keberatan dengan nada yang dianggap intimidatif.

 

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi dan peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya, segala bentuk tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

 

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif,” tegasnya.

Baca Juga:  Woow!! Pembangunan MCK di seguring Diduga Tidak Sesuai RAB

 

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga dapat berkaitan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara yuridis, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan semata-mata hak wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis mengalami intimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang akurat.

Kini masyarakat menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum.

Awak media dan organisasi pers menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers, transparansi, serta kepentingan publik dalam kehidupan demokrasi.

Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*
Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri
Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Peringati HUT ke-81 RI, Polres Pasuruan Kota Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Semangat Juang Bhayangkara, Polres Humbahas Peringati Hari Juang Polri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Berita Terbaru