Kendari – Setelah tiga tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus korupsi asal Kepulauan Riau bernama Djafachruddin (46) akhirnya ditangkap di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/11/2025) malam.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan intelijen antara Kejati Sultra, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejari Kendari.
“Ketika hendak diamankan di tempat tinggalnya, pelaku sempat melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh tim gabungan, sekitar pukul 23.25 Wita pelaku berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Kejari Kendari,” ujar Ronal, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Djabaruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun anggaran 2018.
Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan pelaksana proyek tersebut.
Menurut Ronal, tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2022 dan selama pelariannya kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Keberadaannya akhirnya terendus oleh Tim Intelijen di Kota Kendari.
“Pagi ini juga tersangka langsung diberangkatkan ke Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepulauan Riau guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.














