Mandailing Natal – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Multifungsi Tantya Sudhirajati Polres Mandailing Natal, Rabu (1/7/2026) pukul 09.40 WIB hingga selesai.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Wakapolres Mandailing Natal, pejabat utama Polres, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta insan pers.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Mandailing Natal, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat bruto 302,71 gram, narkotika jenis ganja seberat bruto 104.742,53 gram, serta 200 batang tanaman ganja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan laboratorium oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diwakili oleh AKP R. Fani Miranda guna memastikan keaslian barang bukti yang akan dimusnahkan.
Dalam pelaksanaannya, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan narkotika jenis ganja beserta tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Barang bukti tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik, kemudian memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan pemusnahan dengan tetap menyisihkan sebagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum serta upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
( Humas Polres Madina )




















