Tersangka Marlina Diduga Tidak Bergerak Sendiri, Korban Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota Minta Polisi Periksa Pihak Lain

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus bergulir. Kamis (09/07/2026)

Meski polisi telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, pihak korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Ilmiatun menyatakan bahwa tersangka Marlina diduga tidak berjalan sendirian dalam melakukan aksi tersebut.

Korban meminta pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengarahkan dirinya ke area parkir sebelum insiden penganiayaan terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain perihal dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi pada penanggalan berkas perkara dokumen resmi kepolisian. Korban membeberkan tiga perbedaan tanggal yang tercantum dalam dokumen berkasnya:

* Keterangan Korban: Peristiwa penganiayaan di lapangan terjadi pada 14 Maret 2025.

* Surat Kepolisian I: Tanggal tertulis mundur menjadi 14 Februari 2025.

Baca Juga:  *Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Ke Pemukiman Temui Warga Kampung Cempa*

* Surat Kepolisian II: Penanggalan dokumen tercatat menjadi 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan yang tidak konsisten tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan atau upaya perubahan dokumen dari oknum tertentu dalam penanganan perkara ini.

Menanggapi sejumlah hal yang dinilai janggal tersebut, Ilmiatun Nafia menyampaikan tuntutannya agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” kata Ilmiatun Nafia.

Proses hukum atas tersangka Marlina dan penanganan berkas perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus di Polres Pasuruan Kota agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru