Tersangka Marlina Diduga Tidak Bergerak Sendiri, Korban Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota Minta Polisi Periksa Pihak Lain

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus bergulir. Kamis (09/07/2026)

Meski polisi telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, pihak korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Ilmiatun menyatakan bahwa tersangka Marlina diduga tidak berjalan sendirian dalam melakukan aksi tersebut.

Korban meminta pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengarahkan dirinya ke area parkir sebelum insiden penganiayaan terjadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain perihal dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian administrasi pada penanggalan berkas perkara dokumen resmi kepolisian. Korban membeberkan tiga perbedaan tanggal yang tercantum dalam dokumen berkasnya:

* Keterangan Korban: Peristiwa penganiayaan di lapangan terjadi pada 14 Maret 2025.

* Surat Kepolisian I: Tanggal tertulis mundur menjadi 14 Februari 2025.

Baca Juga:  Masyrakat Meminta Kepada BBKSDA Dan DLHK Untuk Lebih Memperhatikan Gajah Yang Sudah Masuk Di Pemukiman Masyarakat Rantau panjang Rumbai barat

* Surat Kepolisian II: Penanggalan dokumen tercatat menjadi 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan yang tidak konsisten tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan atau upaya perubahan dokumen dari oknum tertentu dalam penanganan perkara ini.

Menanggapi sejumlah hal yang dinilai janggal tersebut, Ilmiatun Nafia menyampaikan tuntutannya agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” kata Ilmiatun Nafia.

Proses hukum atas tersangka Marlina dan penanganan berkas perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus di Polres Pasuruan Kota agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabiro pasuruan abdul rohman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru