Sabu di Saku Celana, Sopir Angkot Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, –Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R (34), yang berprofesi sebagai sopir salah satu angkutan umum dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU Nagasaribu, yang berada di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta, Humbang Hasundutan. Saat itu, pelaku tengah berhenti untuk beristirahat dan hendak menuju kamar mandi SPBU.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz, M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Hafiz.

Sesampainya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di area SPBU dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengaku berinisial R.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, serta 1 (satu) unit handphone.

Baca Juga:  Mustofa Hadi Karya: Memperjuangkan Kebebasan Pers sebagai Jantung Demokrasi

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Medan dan rencananya akan dibagi menjadi paket kecil untuk dijual di wilayah Humbang Hasundutan.

“Selain untuk dipakai sendiri, rencananya juga akan saya jual dalam paket 50 ribu dan 100 ribu,” ungkap pelaku kepada petugas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*
Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun
*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dua Oknum Security Diduga Intimidasi dan Halangi Wartawan di Perusahaan Jalan Ness, UU Pers Ancam Pidana 2 Tahun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Berita Terbaru