Mengaku Warga Biasa Oknum Kades Hutabaringin Di Duga Jual Emas Hasil Tambang Ilegal

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL – Seorang oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Mandailing Natal, diduga terlibat dalam perdagangan emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI). Peristiwa tersebut terekam awak media saat mendatangi lokasi tong pengolahan emas yang beroperasi tanpa izin di sekitar Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Senin (20/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, oknum tersebut tiba menggunakan kendaraan bermobil bernomor polisi B 1069 T JJ bersama dua orang yang diduga sebagai pengikutnya. Saat tiba, ia menyerahkan tiga keping emas kepada seorang pria yang diketahui sebagai pekerja dari pengelola tong pengolahan emas ilegal tersebut.

Pekerja tong tersebut kemudian menimbang ketiga keping emas itu dan mencatat hasil transaksi di selembar kertas. Berdasarkan catatan tersebut, nilai emas yang diserahkan mencapai lebih dari Rp300 juta, yang kemudian diserahkan kepada Miswar – nama yang disebut-sebut sebagai oknum kepala desa sekaligus Ketua Apdesi Mandailing Natal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba mengonfirmasi asal-usul emas tersebut, oknum yang mengaku bernama Miswar justru memberikan jawaban yang mencurigakan dan menyembunyikan identitas aslinya.

“Saya hanya warga Desa Sabajior yang diutus untuk mengawal emas ini. Soal siapa pemilik aslinya, saya tidak tahu,” ucapnya saat ditanya awak media.

Baca Juga:  Masa Geruduk Ponpes Di pati Dipicu Pecabulan Santriwati, Oknum Kiai jadi Tersangka! 

Jawaban yang tidak masuk akal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oknum tersebut. Awak media pun segera melaporkan temuan ini ke Humas Polres Mandailing Natal, yang diwakili oleh Bripka Roy Manurung.

“Terima kasih atas laporannya, hal ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Roy secara singkat.

Ancaman Sanksi Hukum
Perlu diketahui, keterlibatan aparat desa dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut hingga menjual hasil tambang yang tidak berasal dari izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi yang sama berat bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, maupun yang memfasilitasi dan melindungi aktivitas tersebut.

Jika terbukti menggunakan wewenang atau dana desa untuk mendukung aktivitas tersebut, oknum yang bersangkutan juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penulis (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru