KAMPAR, 24 Juli 2026 – Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar gencar melakukan penertiban penyakit masyarakat, menindaklanjuti laporan warga tentang maraknya kedai remang-remang, peredaran minuman keras ilegal (tuak), serta dugaan aktivitas narkotika (KF) di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dipimpin langsung Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman bersama personel, Koramil, Satpol PP, dan perangkat desa pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 21.20 WIB:
Menggerebek tempat-tempat dicurigai kedai remang-remang dan penjualan tuak tanpa izin.
Barang bukti disita: 2 jeriken minuman keras tradisional jenis tuak.
Tindakan terhadap tempat: 3 kafe/gedai remang-remang diberikan teguran keras dan wajib menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran melanggar Perda Kampar tentang ketertiban umum.
Terus melakukan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba (KF) yang kerap menyusup di lingkungan tempat hiburan semacam ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan:
“Operasi ini bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami tidak mentolerir tempat yang melanggar aturan, meresahkan warga, atau menjadi sarang peredaran narkoba dan miras ilegal. Aksi ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.”
Penindakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta UU Narkotika dan UU Kepolisian Negara RI.
Sumber Resmi: Polsek Tambang Polres Kampar
Apandi




















