Pasuruan – pilarfakta.id – 25/7/2026 – Proyek Pemeliharaan Tebing Tanggul Sungai Gembong di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, menjadi sorotan publik. Proyek dengan Nomor SP/SPK: EP-01KV9SQ6WGSK4AZBVBPACFAYVS, tertanggal 17 Juni 2026, memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender dengan nilai kontrak sebesar Rp1.325.699.517, yang dikerjakan oleh CV Tirta Jaya Santosa.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, muncul dugaan adanya beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan SP/SPK maupun spesifikasi teknis, di antaranya terkait volume pekerjaan, mutu beton, pasangan batu, serta material yang digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada salah satu bagian pekerjaan, hasil pengukuran di lapangan diduga hanya mencapai sekitar 47 sentimeter, sedangkan spesifikasi pekerjaan diduga mengharuskan tinggi pasangan batu sekitar 50 sentimeter dengan batas toleransi maksimal sekitar 51–52 sentimeter. Perbedaan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui pengukuran ulang oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan penggunaan batu lama yang berada di alur Sungai Gembong sebagai bagian dari material pasangan batu, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah material tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis, persyaratan mutu, dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan. Dugaan ini diharapkan dapat diperiksa melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dengan dokumen teknis proyek.
Masyarakat meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap volume pekerjaan, mutu beton, dimensi pasangan batu, serta kesesuaian material yang digunakan dengan RAB, spesifikasi teknis, dan SP/SPK.
Publik berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, masyarakat meminta agar dilakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rilis ini disusun berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Seluruh dugaan dalam rilis ini mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi.(Kaperwil Jatim)




















