Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur –  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga. Penegasan ini disampaikan setelah ditemukannya pelanggaran oleh salah satu lembaga penyalur di wilayah Lampung Timur.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk mematuhi aturan dan regulasi terkait penyaluran BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan akan langsung ditindak.

“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan Pertamina langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. “Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.

Meski penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan sementara, Pertamina memastikan pasokan bagi masyarakat tetap aman. Warga masih dapat memperoleh BBM di SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang dikenai sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025
Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:34 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Anggota Tahunan CU Bahen ma Nadenggan ke-50 Tahun Buku 2025

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:14 WIB

Teriakan “Maling”picu Kejaran Warga, Polisi Sigap Amankan Pelaku Curanmor di Mundu

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Berita Terbaru