Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur –  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan komitmennya dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara tepat sasaran serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga. Penegasan ini disampaikan setelah ditemukannya pelanggaran oleh salah satu lembaga penyalur di wilayah Lampung Timur.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk mematuhi aturan dan regulasi terkait penyaluran BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan akan langsung ditindak.

“Pertamina telah melakukan pengecekan lapangan dan Pertamina langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur karena melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksi yang diberikan berupa pembinaan serta penghentian penyaluran BBM jenis Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto, Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan, Pertamina tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. “Langkah ini diambil sebagai efek jera agar seluruh SPBU mematuhi ketentuan penyaluran BBM subsidi,” ujarnya.

Meski penyaluran BBM di SPBU tersebut dihentikan sementara, Pertamina memastikan pasokan bagi masyarakat tetap aman. Warga masih dapat memperoleh BBM di SPBU 24.341.13 yang berjarak sekitar 2,2 kilometer dari lokasi SPBU yang dikenai sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI
Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH
Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok
Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)
Diduga Cabuli dan Setubuhi Penyandang Disabilitas Secara Berulang, Pria 66 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres Sampang
Cara Jitu untuk Melawanya: Istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas adalah kenyataan pahit
Pemberitaan Hanyalah informasi Publik, Bukan laporan Polisi Atau Bukti Sah Di Mata Hukum
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:32 WIB

LAPOR KE MABES POLRI PUSAT: ARTI 86, TANGKAP LEPAS, DAN CARA MENGADUKAN SECARA RESMI

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:36 WIB

Presiden Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:12 WIB

KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH

Senin, 18 Mei 2026 - 20:10 WIB

Pencipta, Sejarah Lahir, Dan Asal Daerah Perusahaan Di Balik Aplikasi Populer TikTok

Senin, 18 Mei 2026 - 19:56 WIB

Berikut data lengkap jumlah menteri dan rincian tugasnya di Kabinet Merah Putih (2024–2029)

Berita Terbaru

Daerah

PESAN DAN MAKNA DI BALIK KISAH BUNIAN

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB