Polrestabes Surabaya Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Korban Pengeroyokan Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Ketidakhadiran pihak Polrestabes Surabaya dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wiwik Rusita (27), korban sekaligus pelapor kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Sambikerep, Surabaya, memunculkan tanda tanya serius mengenai penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2024.

Sidang yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji proses hukum tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon, yakni Polrestabes Surabaya, tidak hadir di persidangan.

Bagi korban, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Pasalnya, laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Wiwik telah berjalan hampir dua tahun, namun menurut pihak korban hingga kini belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Wiwik melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di kawasan Dukuh Bungkal RT 09/RW 03, Sambikerep, Surabaya. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial Agung dan kawan-kawan.

Hampir Dua Tahun Berjalan, Korban Masih Menunggu Kepastian

Pihak korban menilai perjalanan perkara tersebut menyisakan banyak pertanyaan.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 2024 itu disebut telah mendapat perhatian hingga tingkat pengawasan penyidikan di Polda Jawa Timur. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan tim penasihat hukum korban, penyidik yang menangani perkara tersebut telah mengalami pergantian sebanyak tiga kali.

Namun pergantian penyidik tersebut, menurut pihak korban, belum berbanding lurus dengan perkembangan perkara yang signifikan.

Situasi itu yang kemudian mendorong Wiwik menempuh jalur praperadilan.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk meminta kepastian mengenai sejauh mana laporan yang dibuatnya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami datang ke pengadilan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Laporan klien kami sudah berjalan sejak Oktober 2024. Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya proses penanganannya dan mengapa sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas,” ujar kuasa hukum Wiwik di lingkungan Pengadilan.

Termohon Tidak Hadir, Sidang Ditunda

Ketidakhadiran Polrestabes Surabaya dalam sidang perdana menjadi sorotan tersendiri.

Pihak korban mempertanyakan sikap Termohon yang tidak hadir dalam forum persidangan, sementara perkara yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan proses penanganan laporan polisi yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Targetkan Peningkatan Kualitas Pendidikan Lewat Beasiswa

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kembali pihak Termohon secara sah dan patut.

Bagi korban, keputusan tersebut menjadi kesempatan agar pada persidangan berikutnya Polrestabes Surabaya hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Tiga Kali Ganti Penyidik, Mengapa Belum Ada Titik Terang?

Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengenai pergantian penyidik hingga tiga kali.

Menurut pihak korban, perkara tersebut bahkan telah mendapat perhatian dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Namun, setelah adanya perhatian tersebut, korban mengaku masih belum memperoleh kepastian yang diharapkan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan: Apakah pergantian penyidik menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara berjalan lambat? Ataukah ada persoalan lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan?

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang ingin dijawab melalui mekanisme hukum yang sedang ditempuh korban.

Penting dicatat, seluruh dugaan mengenai lambannya penanganan perkara maupun pertanyaan terhadap kinerja penyidik masih merupakan perspektif pihak korban dan kuasa hukumnya. Polrestabes Surabaya tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas ketidakhadiran maupun proses penanganan laporan tersebut.

Korban Tak Ingin Kasus Berakhir Tanpa Kepastian

Wiwik dan keluarganya menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut.

Bagi korban, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana negara memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah menggunakan jalur hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum hadir dan menjelaskan proses perkara ini secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor justru bertahun-tahun menunggu tanpa mengetahui ke mana arah perkaranya,” ungkap pihak korban.

Kini perhatian tertuju pada agenda sidang praperadilan berikutnya.

Apakah Polrestabes Surabaya akan hadir dan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim, atau kembali menjadi tanda tanya bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum?

Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menjawab persoalan tersebut.

Wkp jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*
Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026
AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas
POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –
Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*
Tekan Kriminalitas, Polres Malang Intensifkan Razia Miras*
Farewell Parade Sertijab Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono Resmi Lanjutkan Kepemimpinan
Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:37 WIB

*Kapolres Gresik Turun Tangan Respons Isak Tangis Warga Korban Pemerasan DC Pinjol*

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Humbang Hasundutan Juara Umum Olimpiade Gasing Nasional 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:30 WIB

AKBP Irawan Setyono Awali Tugas sebagai Kapolres Pasuruan dengan Silaturahmi dan Penguatan Sinergitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:36 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA BAWA SABU DAN GANJA DI PANYABUNGAN BARAT MANDAILING NATAL –

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan Satu Terduga Pelaku Diamankan*

Berita Terbaru