SURABAYA – Ketidakhadiran pihak Polrestabes Surabaya dalam sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Wiwik Rusita (27), korban sekaligus pelapor kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Sambikerep, Surabaya, memunculkan tanda tanya serius mengenai penanganan perkara yang telah berjalan sejak Oktober 2024.
Sidang yang seharusnya menjadi ruang untuk menguji proses hukum tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon, yakni Polrestabes Surabaya, tidak hadir di persidangan.
Bagi korban, ketidakhadiran tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Pasalnya, laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan Wiwik telah berjalan hampir dua tahun, namun menurut pihak korban hingga kini belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Wiwik melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di kawasan Dukuh Bungkal RT 09/RW 03, Sambikerep, Surabaya. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial Agung dan kawan-kawan.
Hampir Dua Tahun Berjalan, Korban Masih Menunggu Kepastian
Pihak korban menilai perjalanan perkara tersebut menyisakan banyak pertanyaan.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan pada 2024 itu disebut telah mendapat perhatian hingga tingkat pengawasan penyidikan di Polda Jawa Timur. Bahkan, menurut informasi yang disampaikan tim penasihat hukum korban, penyidik yang menangani perkara tersebut telah mengalami pergantian sebanyak tiga kali.
Namun pergantian penyidik tersebut, menurut pihak korban, belum berbanding lurus dengan perkembangan perkara yang signifikan.
Situasi itu yang kemudian mendorong Wiwik menempuh jalur praperadilan.
Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk meminta kepastian mengenai sejauh mana laporan yang dibuatnya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami datang ke pengadilan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Laporan klien kami sudah berjalan sejak Oktober 2024. Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya proses penanganannya dan mengapa sampai sekarang belum ada kepastian yang jelas,” ujar kuasa hukum Wiwik di lingkungan Pengadilan.
Termohon Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Ketidakhadiran Polrestabes Surabaya dalam sidang perdana menjadi sorotan tersendiri.
Pihak korban mempertanyakan sikap Termohon yang tidak hadir dalam forum persidangan, sementara perkara yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan proses penanganan laporan polisi yang telah berlangsung cukup lama.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kembali pihak Termohon secara sah dan patut.
Bagi korban, keputusan tersebut menjadi kesempatan agar pada persidangan berikutnya Polrestabes Surabaya hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Tiga Kali Ganti Penyidik, Mengapa Belum Ada Titik Terang?
Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengenai pergantian penyidik hingga tiga kali.
Menurut pihak korban, perkara tersebut bahkan telah mendapat perhatian dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Namun, setelah adanya perhatian tersebut, korban mengaku masih belum memperoleh kepastian yang diharapkan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan: Apakah pergantian penyidik menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara berjalan lambat? Ataukah ada persoalan lain yang belum terungkap dalam proses penyidikan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang ingin dijawab melalui mekanisme hukum yang sedang ditempuh korban.
Penting dicatat, seluruh dugaan mengenai lambannya penanganan perkara maupun pertanyaan terhadap kinerja penyidik masih merupakan perspektif pihak korban dan kuasa hukumnya. Polrestabes Surabaya tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas ketidakhadiran maupun proses penanganan laporan tersebut.
Korban Tak Ingin Kasus Berakhir Tanpa Kepastian
Wiwik dan keluarganya menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut.
Bagi korban, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana negara memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah menggunakan jalur hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum hadir dan menjelaskan proses perkara ini secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang sudah melapor justru bertahun-tahun menunggu tanpa mengetahui ke mana arah perkaranya,” ungkap pihak korban.
Kini perhatian tertuju pada agenda sidang praperadilan berikutnya.
Apakah Polrestabes Surabaya akan hadir dan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim, atau kembali menjadi tanda tanya bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum?
Sidang berikutnya akan menjadi momentum penting untuk menjawab persoalan tersebut.
Wkp jatim




















