Pasuruan – PILARFAKTA.ID – 12 Agustus 2026 — Kaperwil Pilar Fakta.id menyikapi dengan tegas adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan nama maupun jabatan di media sosial, termasuk yang berkedok sebagai jajaran pimpinan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan menyerang pihak lain.
Dalam pernyataan resminya, Kaperwil Pilar Fakta.id menegaskan bahwa setiap pernyataan maupun sikap resmi lembaga hanya disampaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan. Jika ada akun yang mengatasnamakan dirinya maupun jajaran pengurus Pilar Fakta.id namun isinya berupa ujaran kebencian, tuduhan tanpa bukti, hingga serangan pribadi terhadap orang lain, maka dipastikan akun tersebut palsu.
“Saya tegaskan sekali lagi: setiap pernyataan yang keluar dari lembaga kami hanya disampaikan melalui saluran resmi yang sudah terverifikasi. Jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan nama atau jabatan di lingkungan Pilar Fakta.id namun isinya berupa ujaran kebencian, tuduhan tanpa bukti, maupun serangan pribadi, itu pasti palsu,” tegas Kaperwil Pilar Fakta.id.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengingatkan bahwa perbuatan menyamar menggunakan identitas orang lain maupun lembaga di sistem elektronik bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat UU ITE maupun UU Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
“Kami tidak akan mentolerir. Siapa pun pelakunya, jika terbukti mencatut nama pengurus maupun nama lembaga Pilar Fakta.id untuk kepentingan pribadi atau menyebarkan kebencian, kami akan tempuh jalur hukum sampai tuntas,” tambahnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada akun-akun yang belum jelas keasliannya, serta tidak menyebarkan ulang konten yang berpotensi memicu pertikaian. Apabila menerima pesan atau melihat unggahan yang mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkannya ke platform maupun ke pengurus Pilar Fakta.id untuk dikonfirmasi.
Saat ini tim lembaga terus memantau perkembangan akun-akun yang diduga palsu dan telah mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan ke kepolisian jika diperlukan. ( Kaperwil pilarfakta.id )




















