Akta Kelahiran Bayi Terbit, Nama Bayi Kini Tercatat dalam KK Keluarga Bongot Mangisi Siburian.

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbang Hasundutan, –Perkembangan terbaru kasus dugaan penjualan atau penyerahan bayi bermodus adopsi di Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena adanya pengaduan kepada Polres Humbang Hasundutan dan proses penelusuran fakta oleh Bongot, kuasa hukum bersama sejumlah pihak, kini dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut telah diterbitkan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Pilarfakta.id, Kutipan Akta Kelahiran bayi telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan pada 18 Agustus 2026. Pada dokumen tersebut tercatat bayi perempuan tersebut lahir pada 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain akta kelahiran, bayi tersebut juga telah tercatat dalam Kartu Keluarga keluarga Bongot Mangisi Siburian. KK tersebut juga tercatat diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Dengan terbitnya dua dokumen tersebut, proses administrasi kependudukan yang sebelumnya menjadi bagian dari penelusuran perkara kini telah memiliki hasil konkret.

Administrasi Kependudukan Sudah Terpenuhi

Sebelumnya, tim pelayanan administrasi kependudukan dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan penelusuran dan verifikasi data terkait bayi tersebut.

Tim Dukcapil diketahui mendatangi Kantor Desa Nagasaribu III, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Bidan Desa Eva Irene Nababan sebelum melanjutkan ke rumah orang tua bayi (DH) .

Dalam proses tersebut, DH dimintai keterangan dan diminta membubuhkan tanda tangan pada sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi administrasi kependudukan bayi.

Salah satu dokumen yang sebelumnya menjadi perhatian adalah surat pernyataan kuasa atau persetujuan dari DH untuk kepentingan administrasi pencantuman bayi ke dalam KK keluarga Bongot Mangisi Siburian.

Dokumen tersebut bukan surat adopsi. Dokumen itu digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi yang diperlukan agar bayi dapat dicatat dalam KK keluarga Bongot dan menjadi bagian dari data yang digunakan dalam kepentingan pengaduan kepada Polres Humbang Hasundutan.

Terbitnya akta kelahiran dan KK kini menunjukkan bahwa proses administrasi tersebut telah diselesaikan oleh instansi yang berwenang.

Secara prinsip, administrasi kependudukan memang bertujuan memberikan kepastian mengenai identitas dan status hukum penduduk, termasuk pencatatan kelahiran. Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan bahwa penerbitan akta kelahiran merupakan bagian dari tata kelola administrasi kependudukan dan pemenuhan hak kependudukan anak.

Tidak Otomatis Menjawab Dugaan Peristiwa Pidana.

Meski demikian, terbitnya akta kelahiran dan masuknya bayi ke dalam KK tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan penyerahan atau penjualan bayi benar terjadi, maupun membantah dugaan tersebut.

Kedua persoalan tersebut harus ditempatkan dalam ranah yang berbeda.

Administrasi kependudukan berkaitan dengan pencatatan identitas dan hubungan keluarga dalam dokumen kependudukan, sedangkan dugaan penyerahan atau penjualan bayi merupakan substansi yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Karena itu, sejumlah pertanyaan yang sebelumnya menjadi dasar pengaduan masih menunggu pendalaman kepolisian.

Baca Juga:  Sejalan dengan semangat Green Policing, Polda Riau berkomitmen memperkuat kolaborasi bersama insan pers

Di antaranya mengenai bagaimana proses bayi setelah dilahirkan, kepada siapa bayi sempat atau diduga diserahkan, dasar penyerahan tersebut, serta apakah terdapat transaksi atau bentuk imbalan.

Keterangan para pihak yang telah diperoleh sebelumnya juga perlu dicocokkan dengan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya.

Bidan Desa dan Pemilik Klinik Masuk Dalam Penelusuran

Dalam perkembangan sebelumnya, Bidan Desa Nagasaribu III Eva Irene Nababan telah dimintai keterangan oleh Polres Humbang Hasundutan pada Jumat (14/8/2026).

Sementara pemilik Klinik Praktik H. Pangaribuan juga disebut telah menerima surat panggilan dari Polres Humbang Hasundutan yang disampaikan melalui Bidan Desa.

Pemilik klinik sebelumnya memberikan keterangan mengenai kedatangan DH untuk menjalani persalinan pada 3 Agustus 2026 serta keberangkatan DH bersama bayi setelah proses persalinan.

Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa sejak sebelum persalinan hingga setelah bayi dilahirkan.

PH: Dokumen Administrasi dan Fakta Hukum Harus Dipisahkan

Kuasa hukum Bongot Mangisi Siburian, Aleng Simanjuntak, S.H., sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pendalaman kepada aparat penegak hukum kepolisian.

Menurutnya, fokus utama untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai keberadaan dan proses pengalihan bayi serta memastikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak klien tetap terlindungi.

Terbitnya akta kelahiran dan KK dinilai menjadi perkembangan penting dari sisi administrasi, tetapi bukan akhir dari proses pencarian fakta mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan.

kuasa hukum juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Kadis Dukcapil) Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumban Toruan S.Pd. MM.

Sangat mengapresiasi atas kepedulian dan langsung di atensi serta sinergitas Penasehat Hukum dan jajaran Dukcapil serta Pemerintah Desa Nagasaribu lll Kepala Desa Harman Siburian sekretaris desa dan jajaran Kecamatan Lintongnihuta, juga Kepala Desa Lumban Barat, Hotma Bangun Siburian dan Sekretaris Desa Lumban Barat beserta jajaran Kecamatan paranginan atas pelayanan administrasi kepada Bongot Mangisi Siburian terkait dokumen kependudukan bayi.

“Pelayanan yang baik hadir memberikan kepastian, sementara hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H.

Dengan telah terbitnya akta kelahiran dan masuknya bayi ke dalam KK keluarga Bongot Mangisi Siburian, kini perhatian berikutnya Bongot Mangasi Siburian punglasnya berada pada proses hukum yang berjalan di Polres Humbang Hasundutan.

Aleng sampai saat ini belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penjualan atau perdagangan anak. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan keterangan, dokumen dan alat bukti yang sah.

Pilarfakta.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan kepentingan terbaik bagi anak.
(Demak Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Polres Bojonegoro Edukasi Ratusan Pelajar Soal AI Antisipasi Deepfake dan Hoaks*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.

Berita Terbaru