Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan*

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan Polda Jatim meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Magetan.

Selain melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, kondisi musim kemarau menjadi perhatian serius bagi Polres Magetan dan jajarannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut cuaca yang kering, minim curah hujan dan kondisi vegetasi yang mudah terbakar dapat meningkatkan risiko munculnya titik panas (hotspot) serta mempercepat penyebaran api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” ujar AKBP Erik, Senin (24/8/2026).

Polres Magetan Polda Jatim juga melarang warga membuka lahan dengan cara membakar, karena api dapat dengan mudah merambat dan meluas, terutama dalam kondisi angin kencang dan vegetasi kering.

Demi mencegah kebaran, masyarakat diimbau tidak membuang putung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering dan tidak meninggalkan api setelah melakukan aktivitas di sekitar hutan maupun lahan.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Buka dan Saksikan LCT SD/SMP, Meriahkan HUT Kabupaten Humbang Hasundutan ke-23

“Segera laporkan apabila melihat kebakaran kepada kepolisian, aparat setempat, maupun melalui Call Center Polri 110, kami akan segera tindaklanjuti,” tegas AKBP Erik.

Polres Magetan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa larangan membakar hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009, terdapat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan Pasal 108, yang mengatur pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Pasal 50 memuat larangan membakar hutan, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78,” pungkas AKBP Erik.

Wkp, jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja*
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir*
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan*
Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak
SOROTAN PUBLIK: DIDUGA ADA AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C DI TAPIN
Semarak HUT RI ke-81 di Dusun Pasinan, Beji, Pasuruan
Pembagian bantuan Beras Bulok Di kantor KDMP Didesa Sigalapng julu 
Manajemen PT SMM Diduga Kuat Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Hutabargot
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja*

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan*

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir*

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan*

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Polres Pasuruan Bekali Pelajar Literasi AI, Dorong Penggunaan Teknologi Secara Bijak

Berita Terbaru