PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKERTRANS, MANAJEMEN PT PEPUTRA INTI INDO TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYUNG LENCIR MUBA, 25 Agustus 2026 —,pilarfakta id.Perwakilan pekerja PT Peputra Inti Indo, yang diwakili oleh Hebat Aritonang, telah menerima anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terkait penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat Anjuran tersebut diserahkan kepada perusahaan, namun pihak manajemen menolak menandatanganinya dengan alasan permasalahan tersebut sudah masuk ranah dinas tenaga kerja.

 

Hingga saat ini, puluhan pekerja yang terkena PHK masih terombang-ambing menunggu kepastian. Sebagian dari mereka bahkan masih bertahan di mess perusahaan, tanpa mengetahui nasib ke depannya. Padahal, dalam isi anjuran tersebut, Disnakertrans Muba secara tegas merekomendasikan agar PT Peputra Inti Indo segera membayar hak-hak pekerja yang di-PHK serta melunasi selisih upah yang dinilai di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

SRIANTO: PERLUNYA PENINDAKAN TEGAS PEMERINTAH KABUPATEN MUBA

 

Srianto, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin, yang mendampingi para pekerja, menyoroti persoalan ini secara tajam:

 

“Inilah yang terjadi, khususnya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Banyak perusahaan sebenarnya sangat memahami aturan ketenagakerjaan, namun seolah-olah ini sudah menjadi kebiasaan — mereka menguji seberapa jauh pekerja akan bertahan. Jika pekerja ‘kalah’ di tahap mediasi Disnakertrans, mereka berpikir masih ada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menjadi penentu terakhir. Sementara itu, pekerja terus menanggung kerugian dan ketidakpastian.”

 

Srianto mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak berpangku tangan dan segera mengambil langkah tegas agar hal-hal serupa tidak terus berulang dan menimpa para pekerja:

 

“Saya rasa pemerintah sudah mengetahui permasalahan ini dan tidak harus menunggu laporan baru bertindak. Jika harus menunggu laporan dulu baru bergerak, kapan keadilan dan kemakmuran bagi pekerja akan terwujud? Apakah hanya perusahaan yang harus makmur, sementara ketidakadilan terhadap pekerja dibiarkan terus terjadi?

Baca Juga:  Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Apel Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

 

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan dan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja. Jangan hanya diam dan berpangku tangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Harus ada tindakan nyata agar perusahaan tidak seenaknya mengabaikan hak-hak pekerja. Jelas tertulis dalam anjuran: PT Peputra Inti Indo wajib segera membayar pesangon dan melunasi upah di bawah UMK. Namun hingga kini belum ada realisasi. Bagaimana dengan nasib mereka?”

 

DESAKAN AGAR HAL SERUPA TIDAK TERUS BERULANG

 

Penolakan pihak manajemen untuk menandatangani anjuran tersebut membuat para pekerja terjebak dalam ketidakpastian hukum. Para pekerja beserta pendamping hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin:

 

– ✅ Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan anjuran Disnakertrans

– ✅ Tidak berpangku tangan membiarkan hak-hak pekerja terus diabaikan

– ✅ Tidak harus menunggu laporan baru bertindak, karena pemerintah sudah mengetahui persoalan ini

– ✅ Memastikan hal serupa tidak terus berulang dan ketidakadilan terhadap pekerja tidak dibiarkan terjadi

– ✅ Mengawal pelaksanaan anjuran agar segera dipenuhi oleh perusahaan

 

Perselisihan ini bermula setelah proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Muba tidak mencapai kesepakatan bipartit, sehingga mediator menerbitkan Surat Anjuran sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004. Anjuran tersebut memuat pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK, pelunasan selisih upah di bawah UMK, serta penyelesaian secara adil dan berkeadilan.

 

Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memastikan anjuran tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan, tanpa harus menunggu laporan baru agar ketidakadilan tidak terus berlarut-larut.

 

Kaperwil pilarfakta sum-sel Sulaiman.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin
Polsek Natal Ungkap Peredaran Sabu, Dua Paket dengan berat Bruto 183,82 Gram Diamankan
Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017
KAPERWIL PILARFAKTA.ID MENYIKAPI DENGAN SERIUS DAN MENGECAM KERAS ADANYA PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN SERTA IDENTITAS LEMBAGA PERS YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.
Sambut Hari Jadi ke – 78, Polwan Polres Ngawi Edukasi Santri Cegah Kenakalan Remaja*
Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan*
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir*
Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin

Selasa, 25 Agustus 2026 - 04:01 WIB

Polsek Natal Ungkap Peredaran Sabu, Dua Paket dengan berat Bruto 183,82 Gram Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:58 WIB

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKERTRANS, MANAJEMEN PT PEPUTRA INTI INDO TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS

Selasa, 25 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:00 WIB

KAPERWIL PILARFAKTA.ID MENYIKAPI DENGAN SERIUS DAN MENGECAM KERAS ADANYA PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN SERTA IDENTITAS LEMBAGA PERS YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.

Berita Terbaru

Daerah

Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:40 WIB