PANYABUNGAN – Gabungan jurnalis dan aktivis peduli lingkungan serta penegakan hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas keterlibatan MRN berinisial MRN Nasution ,Ia diduga kuat menjadi aktor penting di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kepemilikan alat berat ekskavator, serta penampungan emas ilegal di wilayah BTANG lOBUNG .
Desakan ini mencuat pasca hasil investigasi langsung ke lokasi. Menurut Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan) Ahmad Rangkuti, sejumlah unit ekskavator ditemukan mengeruk Tanah untuk Pencarian biji emas Didusun BaTang Lobung Kecamatan Lingga Bayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari investigasi dan laporan masyarakat, inisial MRN Nasution diduga kuat menguasai serta mengoperasikan sejumlah alat berat jenis ekskavator (beko).
“Alat-alat berat yang dikoordinasikan MRN diduga kuat beroperasi secara ilegal,tegas aktivis mahasiswa Ahmad Rangkuti dalam keterangan pers di Panyabungan (25/08)
Selain sebagai penyedia alat berat, MRN juga diduga berperan sebagai penadah, pemodal, serta penyedia tempat transaksi jual-beli emas ilegal hasil kekayaan alam bumi Madina. Jaringan aktivitasnya disinyalir mencakup wilayah Kecamatan Lingga Bayu,Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Natal, Kecamatan Sinunukan dan sekitarnya.
Tim gabungan dari sejumlah jurnalis dan aktivis ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan liar dan penadahan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang menabrak banyak aturan hukum positif di Indonesia seperti
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161) yang berbunyi menambang tanpa izin serta menampung/membeli hasil tambang ilegal diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian
Pasal 480 KUHP (Penadahan) yang berbunyi Mengambil untung, membeli, atau menyewa barang hasil kejahatan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selanjutnya aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh MRN ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 98 & 109): Perusakan lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Sanksi tegas atas penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.
Secara terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Dahler Lubis menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapoldasu.
“Langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya hukum, kami dari tim gabungan akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) serta Polres Mandailing Natal” tegas Dahler Lubis.
Pemberitaan masif juga akan terus dilakukan di berbagai media lokal maupun nasional.
Pengakuan Seorang Warga Setempat yang tidak disebut namnya mengejutkan secara langsung mengatakan Kepada Tim Dilapangan aktivitas PETI yang dibekingi oleh oknum aparat.
Publik kini menunggu komitmen dan ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak tegas meringkus dan memproses hukum para pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan.




















