SKANDAL PETI MADINA, APH DIDESAK USUT TUNTAS INISIAL MRN NASUTION PELAKU UTAMA PETI DAN PENADAH EMAS ILEGAL Di BATANG LOBUNG KC, LINGGA BAYU 

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN – Gabungan jurnalis dan aktivis peduli lingkungan serta penegakan hukum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas keterlibatan MRN berinisial MRN Nasution ,Ia diduga kuat menjadi aktor penting di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kepemilikan alat berat ekskavator, serta penampungan emas ilegal di wilayah BTANG lOBUNG .

 

Desakan ini mencuat pasca hasil investigasi langsung ke lokasi. Menurut Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan) Ahmad Rangkuti, sejumlah unit ekskavator ditemukan mengeruk Tanah untuk Pencarian biji emas Didusun BaTang Lobung Kecamatan Lingga Bayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari investigasi dan laporan masyarakat, inisial MRN Nasution diduga kuat menguasai serta mengoperasikan sejumlah alat berat jenis ekskavator (beko).

 

“Alat-alat berat yang dikoordinasikan MRN diduga kuat beroperasi secara ilegal,tegas aktivis mahasiswa Ahmad Rangkuti dalam keterangan pers di Panyabungan (25/08)

 

Selain sebagai penyedia alat berat, MRN juga diduga berperan sebagai penadah, pemodal, serta penyedia tempat transaksi jual-beli emas ilegal hasil kekayaan alam bumi Madina. Jaringan aktivitasnya disinyalir mencakup wilayah Kecamatan Lingga Bayu,Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Natal, Kecamatan Sinunukan dan sekitarnya.

 

Tim gabungan dari sejumlah jurnalis dan aktivis ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan liar dan penadahan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan dan ekonomi yang menabrak banyak aturan hukum positif di Indonesia seperti

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161) yang berbunyi menambang tanpa izin serta menampung/membeli hasil tambang ilegal diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian

Baca Juga:  Ramadan Berkah, Kapolda Jatim Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

Pasal 480 KUHP (Penadahan) yang berbunyi Mengambil untung, membeli, atau menyewa barang hasil kejahatan diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

 

Selanjutnya aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh MRN ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 98 & 109): Perusakan lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Sanksi tegas atas penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

 

 

Secara terpisah, Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Dahler Lubis menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapoldasu.

 

“Langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya hukum, kami dari tim gabungan akan segera melayangkan laporan resmi ke Mapolda Sumatera Utara (Poldasu) serta Polres Mandailing Natal” tegas Dahler Lubis.

 

Pemberitaan masif juga akan terus dilakukan di berbagai media lokal maupun nasional.

 

Pengakuan Seorang Warga Setempat yang tidak disebut namnya mengejutkan secara langsung mengatakan Kepada Tim Dilapangan aktivitas PETI yang dibekingi oleh oknum aparat.

 

Publik kini menunggu komitmen dan ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera bertindak tegas meringkus dan memproses hukum para pelaku tindak pidana kejahatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Kirim Bantuan Logistik Kemanusiaan Gandeng JKJT di Posko Peduli NTT*
BUPATI MUBA H. M. TOHA, SH SALURKAN BANTUAN AWAL UNTUK TIM PENANGANAN KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Polres Ponorogo Razia THM Cegah Peredaran Narkotika*
Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin
Polsek Natal Ungkap Peredaran Sabu, Dua Paket dengan berat Bruto 183,82 Gram Diamankan
PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKERTRANS, MANAJEMEN PT PEPUTRA INTI INDO TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS
Humas Polres Pasuruan Fasilitasi Komunikasi Terkait Perkara Laka Lantas Tahun 2017
KAPERWIL PILARFAKTA.ID MENYIKAPI DENGAN SERIUS DAN MENGECAM KERAS ADANYA PENYALAHGUNAAN NAMA JABATAN SERTA IDENTITAS LEMBAGA PERS YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polresta Malang Kota Kirim Bantuan Logistik Kemanusiaan Gandeng JKJT di Posko Peduli NTT*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

SKANDAL PETI MADINA, APH DIDESAK USUT TUNTAS INISIAL MRN NASUTION PELAKU UTAMA PETI DAN PENADAH EMAS ILEGAL Di BATANG LOBUNG KC, LINGGA BAYU 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:02 WIB

BUPATI MUBA H. M. TOHA, SH SALURKAN BANTUAN AWAL UNTUK TIM PENANGANAN KARHUTLA DI BAYUNG LENCIR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Polres Ponorogo Razia THM Cegah Peredaran Narkotika*

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin

Berita Terbaru

Daerah

Kebakaran Sekolah di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin

Selasa, 25 Agu 2026 - 05:40 WIB