Banyuasin- senin 06.september.2026, Setelah hampir lima tahun belum menemukan titik terang, kasus hilangnya dua bersaudara di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Banyuasin akhirnya mulai terungkap.
Jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua korban berinisial RM (18) dan AM (13), yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Oktober 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diketahui meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sejak saat itu, keluarga kehilangan kontak dan telah melakukan pencarian, namun keberadaan keduanya belum diketahui.
Titik terang muncul pada Minggu, 6 September 2026. Seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, menemukan rangka sepeda motor di dalam sebuah parit.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada ketua RT. Saat dilakukan pengecekan di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi, ditemukan kerangka manusia.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka pertama berinisial RS (27) diamankan di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Sementara tersangka kedua berinisial AD alias D (25) diamankan di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perlengkapan dan seragam sekolah, tas berisi buku pelajaran, sepatu, sejumlah perhiasan, serta rangka sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana Pasal 458 KUHP.
Kaperwil pilarfakta id sum-sel.




















