Sidang Kedua Kasus Disabilitas Sampang: Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Saksi yang Tak Melihat Langsung

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang || Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang memasuki sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (16/9/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan sekitar empat saksi, termasuk korban. Kehadiran para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang menjerat terdakwa berinisial T. Identitas para pihak dalam perkara ini tidak diungkap secara lengkap demi menjaga kepentingan hukum dan perlindungan korban.

Kuasa hukum terdakwa, Andika menyampaikan keberatan terhadap keterangan sebagian saksi yang menurutnya tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan kepada kliennya. Ia menyebut beberapa saksi hanya memperoleh informasi dari cerita orang lain atau dari korban sehingga menurut pihaknya perlu diuji kembali di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi-saksi itu ada yang hanya bersifat testimoni de audito, hanya mendengar dari orang-orang yang tidak pernah melihat langsung,” ujarnya.

Menurutnya, dari sekitar empat saksi yang dihadirkan, sebagian besar tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut dan keterangannya diperoleh berdasarkan cerita. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembuktian, terlebih karena korban merupakan penyandang disabilitas.

“Pihak terdakwa juga mengaku sejak tahap penyidikan telah meminta dilakukan gelar perkara khusus dan telah menyurati pihak kepolisian untuk memperoleh perhatian lebih terhadap perkara tersebut,”tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa juga mengungkap adanya dugaan intervensi dan kekerasan terhadap terdakwa ketika menjalani pemeriksaan pada tingkat penyidikan. Menurut keterangannya, terdakwa pernah mengaku dipukul dan ditendang agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Pihak kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polda Jawa Timur, namun mereka mempertanyakan proses pemeriksaan karena kuasa hukum mengaku tidak turut dipanggil ketika kliennya diperiksa. Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak terdakwa dan masih menjadi bagian yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.

Baca Juga:  Tutupi Akses Jalan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Beserta Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor

Sementara itu, kuasa hukum korban, Habibie, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada laporan dan alat bukti yang telah dikumpulkan sejak proses penyidikan. Ia mengatakan empat saksi yang dihadirkan memiliki relevansi dengan perkara, termasuk korban yang disebutnya tetap konsisten memberikan keterangan sejak awal laporan hingga persidangan.

“Biarlah nanti fakta persidangan yang menjawab asumsi-asumsi, pandangan-pandangan maupun pendapat dari pihak terdakwa atau pihak manapun,” kata Habibie. Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak hukum terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menyampaikan pembelaan.

Habibie juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai metode untuk memastikan keterangan korban, termasuk dengan memperlihatkan sejumlah foto kepada korban untuk mengetahui orang yang dikenali korban.

Menurutnya, dari proses tersebut, korban disebut secara konsisten menunjuk terdakwa. Pihak korban juga menyebut telah mempertimbangkan keterangan ahli serta visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang akan diuji dalam persidangan. Terkait informasi adanya kemungkinan orang lain yang memiliki panggilan serupa, Habibie mengatakan pihaknya tidak akan sembarangan mengarahkan tuduhan kepada orang lain tanpa dukungan alat bukti yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI
PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*
PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur
Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri
DEMO DINAS PENDIDIKAN, KOMANDAN MADINA DESAK BUPATI COPOT KADIS PENDIDIKAN
Polres Gresik Gandeng Tim Ahli Kaji Jalur Blackspot di Driyorejo*
Khidmat, Polres Humbahas Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Jaga Sinergitas dan Kolaborasi, Kapolres Pasuruan Kunjungi Makodim 0819 di HUT ke-81 TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:02 WIB

PERNYATAAN SIKAP KETUA UMUM HMI CABANG MANDAILING NATAL PERIODE 2024–2025

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 42 Gram Sabu*

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:03 WIB

PKPA Angkatan 25 Sukses Digelar di Tanggulangin Sidoarjo, Diikuti 20 Peserta dari Berbagai Wilayah di Jawa Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Prigen, Pelaku masih Kerabatnya Sendiri

Berita Terbaru