pemilik 9 alat berat Toyo dan iben disebut sebut kolektor yang menyalur pasir timah ke PT.MSP

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pangkal pinang,pilarfakta.id.-tim satgas PKH bentukan presiden Prabowo Subianto,telah berhasil mengamankan sebanyak 32 unit alat berat excavator dan doser dari kawasan hutan lindung sarang ikan dan nadi,lubuk besar.jumlah tersebut setelah tambahan 9 unit excavator yang baru diamankan petugas,juma’at(21-11-2025).

dari hasil investigasi lapangan media pilarfakta.id memperoleh informasi terbaru Atas kepemilikan 9 unit excavator yang diamankan tersebut.ternyata diduga kuat milik 2 orang kolektor dari perlang.
masing-masing 5 unit Milik terduga Toyo dan 4 unit Milik iben.

menariknya lagi ternyata Toyo dan iben juga disebut sebut merupakan kolektor yang biasa menjual pasir timah ke PT.Mitra stania prima(MSP).dengan demikian,Toyo dan iben juga nantinya akan menjadi salah satu orang akan diperiksa oleh tim satgas dan penyidik pidsus kejaksaan tinggi Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

terpisah,awak media akan melakukan konfirmasi ke Bu Desi selaku pihak humas PT.MSP.

sebelumnya pada juma’at pagi,9 unit satgas korwil Bangka Belitung kembali mengamankan 9 excavator berbagai merk.excavator itu sengaja disembunyikan di dalam hutan untuk menghindari deteksi petugas.selain alat berat ,satgas turut menyita mesin penyedot pasir dan air yang digunakan untuk operasional tambang ilegal tersebut.

penindakan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi pada kasus sebelumnya,yang mengarah pada lokasi baru dan modus baru.terduga pemilik alat berat tersebut berinisial TY dan IB,warga desa perlang.satgas masih mendalami jaringan serta potensi keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Labuhan Deli  Mengikuti Melaksanakan Apel Bersama Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

tambang ilegal di kawasan hutan lindung sebagai ancaman serius bagi lingkungan.aktivitas pengerukan merusak struktur tanah,memicu erosi,mencemari aliran sungai,dan meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi.pemulihan ekosistem seperti ini dapat memakan waktu 10 tahun-20 tahun,dengan biaya yang sangat besar,bahkan berpotensi menimbulkan kerusakan permanen.

ditegaskan pihak satgas PKH,operasi penertiban ini bukan yang terakhir.tim akan terus melakukan pembongkaran tambang tambang ilegal lainnya sesuai amanat Perpres nomor 5 tahun 2025 demi menyelamatkan kawasan hutan negara dan mencegah kebocoran potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

sebelumnya,secara resmi Kasatgas PKH,mayjen febriel mengungkap eksploitasi ilegal dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar dan desa nadi 52,63 hektar.adapun negara berpotensi dirugikan senilai RP. 12,9 triliun.

penyelidikan pun telah dimulai oleh tim penyidik pidsus kejaksaan tinggi Bangka Belitung.seiring penyelidikan sederet nama-nama cukong terus bertambah.mulai dari Herman fu,Sofyan fu,igus,Frengky,Tajudin,Aloysius hingga H.TONI alias TON,sementara Herman fu telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama dengan kepala KPH sembulan lubuk,Mardiansyah.

(Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Berita Terbaru