BENGKALIS, RIAU, pilarfakta.id , 26 MEI 2026 – Kabar yang sangat memalukan dan mengecewakan kembali datang dari lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkalis. Seorang pegawai honorer aktif yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) / Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berinisial Y (48 Tahun) resmi diamankan dan ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bengkalis. Ia terbukti terlibat langsung dalam kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis Sabu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan, bahkan bagi mereka yang setiap hari memakai seragam instansi pemerintah sekalipun. Berikut berita lengkap, kronologi kejadian, barang bukti, dan fakta yang mengejutkan di balik kasus ini:
KRONOLOGI LENGKAP PENANGKAPAN Lokasi Kejadian: Kawasan Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis Waktu: Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 17.25 WIB
Informasi Masyarakat
Penangkapan ini berawal dari laporan dan aduan warga sekitar yang resah. Warga sering melihat adanya aktivitas dan transaksi yang mencurigakan di lokasi tersebut, bahkan pelakunya diketahui berpenampilan seperti pegawai dinas. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian diam-diam selama berjam-jam.
Penggerebekan & Penangkapan
Begitu melihat momen yang tepat saat tersangka sedang bertransaksi dan berbagi barang dengan rekannya, pasukan buru sergap langsung mengepung lokasi dari segala arah. Tidak ada celah untuk melarikan diri.
Saat itu, Y sedang mengenakan pakaian kerja lengkap Dinas PU. Ia tampak sangat kaget, panik, dan tidak berdaya saat dikepung petugas. Saat digeledah di badan dan tas kerjanya, barang bukti ditemukan jelas ada dalam penguasaannya.
Bersama Y, polisi juga langsung mengamankan 2 orang rekannya berinisial A (37 Tahun) dan S (47 Tahun) yang ada di lokasi. Tak lama kemudian, jaringan pemasoknya berinisial I (33 Tahun) juga berhasil diringkus di kediamannya.
Pemeriksaan Awal
Di hadapan penyidik, Y mengaku dirinya memang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas PU Bengkalis dan mengakui seluruh perbuatannya. Hasil tes urin keempat orang yang diamankan pun TERBUKTI POSITIF MENGANDUNG NARKOBA JENIS SABU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PERNYATAAN KASAT NARKOBA POLRES BENGKALIS:
“Kami tegaskan, kami tidak pernah pandang bulu. Mau rakyat biasa, mau pegawai dinas, mau jabatan apa pun — kalau melanggar hukum, terlibat narkoba, kami pasti tangkap dan proses sampai tuntas. Ini sangat memalukan, dia yang seharusnya jadi teladan warga, justru merusak nama baik instansi dan meracuni masyarakat.”
BARANG BUKTI YANG DISITA (LENGKAP & TAK TERBANTAHKAN)
dua paket klip bening berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat bruto 0,29 gram (ditemukan milik tersangka pegawai PU).
empat unit Handphone Android (bukti percakapan pemesanan dan transaksi).
Alat hisap, kaca pyrex, dan peralatan pakai lengkap lainnya.
Uang tunai sisa hasil penjualan.
Saat ini, keempat tersangka sudah berada di sel tahanan Polres Bengkalis dan dijerat pasal berat UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga lebih dari 12 tahun. Pihak Dinas PU Bengkalis juga sudah memberikan pernyataan tegas: Siap memberhentikan hubungan kerja dan mengeluarkan nama tersangka dari instansi, tidak ada toleransi sedikit pun.




















