Cara Mencegah Lingkungan Terhindar Banjir Bandang

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id. –  Banjir bandang menjadi satu diantara bencana mengerikan lainnya yang sering terjadi di Indonesia. Banjir bandang adalah banjir yang arusnya sangat deras dan datangnya secara tiba-tiba. Terkadang, banjir ini juga bercampur dengan lumpur sehingga dapat menyeret apapun yang dilewatinya. Kerugian akibat bencana inipun tak main-main dan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

Sebagai upaya pencegahan agar bencana semacam ini dapat dihindari, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan seperti:

Membuang sampah pada tempatnya dan tidak sembarangan
Penghijauan
Tidak melakukan penebangan hutan secara liar
Melakukan tebang tanam atau tebang pilih
Mengatur tata kota sebaik mungkin
Membuat sistem drainase atau pengairan sebaik mungkin
Mengatur keluarnya debit air
Membuat saluran air bawah tanah
Tidak mengaspal jalan dengan terlalu padat
Membuat lubang biopori (lubang di tanah yang dibuat dengan kedalaman tertentu lalu diisi sampah daun.

10 cara diatas dapat dilakukan sebagai upaya untuk mencegah lingkungan terdampak dari banjir bandang. Pencegahan sejak dini membantu kita untuk menjaga lingkungan mengingat banjir bandang dapat terjadi kapan saja dan kerugiannya tidaklah sedikit, korban jiwanya banyak dan fasilitas umum dapat mengalami kerusakan. Itulah mengapa pencegahan perlu dilakukan supaya kita dan anak cucu kita tetap menikmati lingkungan yang aman dari bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak
Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum
KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional
Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap
Dandim 0614/Kota Cirebon Bersama Forkopimda Monitoring Pos PAM Arus Mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Kapolri-Titiek Soeharto Resmikan-Groundbreaking 110 Jembatan Merah Putih Presisi Riau
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:31 WIB

Fitnah diatur dalam KUHP (Pasal 311) dan UU ITE. Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan tindakan tertentu dengan maksud merusak

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:26 WIB

Media pilarfakta.Id,menolak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama media kami untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:18 WIB

KAPERWIL Banten Ucapkan Selamat Idul Fitri: Teguhkan Persaudaraan dan Semangat Jurnalistik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:41 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan pentingnya menjaga kerukunan nasional

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:00 WIB

Kerja yata: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Orang Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru