Satreskrim Polres Singkawang Amankan Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Siaran Live Media Sosial

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG –Polda Kalbar- Polres Singkawang, Satreskrim Polres Singkawang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial pada Kamis Malam (27/11/2025) Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/109/XI/2025/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR. Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.

Peristiwa tersebut berawal dari viralnya siaran langsung yang dilakukan melalui akun TikTok yang menampilkan tindakan tidak senonoh dan meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di wilayah Semparuk, Kabupaten Sambas, sementara pelaku pria berada di kediamannya di Kel. Setapuk, Kec. Singkawang Utara. Dengan dukungan personel Polres Sambas, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga setel pakaian yang digunakan saat melakukan siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai materi penelitian lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Juga:  AKBP Yuriko Fernanda Resmi Jabat Kaporles Kepahiang

Dalam penanganannya, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Saat ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta penahanan terhadap para tersangka.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penyidik akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli, hingga persiapan tahap I. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare
Tim gabungan menduga kuat kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala
Babinsa Pegambiran Monitoring Pendistribusian MBG untuk B3
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:18 WIB

Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:15 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:35 WIB

Wow! Petaka yang didapat Niat Basmi Sarang Tawon pria Ini Justru Sebabkan Lahan Terbakar 3 Hektare

Berita Terbaru