Riau. – Selasa, 09 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Batu Hampar, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H., didampingi Subseksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Hade Rachmad Daniel, S.H., M.H., dan Kepala Sub Seksi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Agung Dwi Wicaksono, S.H., serta dihadiri oleh Camat Batu Hampar, Camat Pekaitan, para Penghulu dan BPKep se-Kecamatan Batu Hampar, Pekaitan, dan Bangko.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola anggaran di tingkat kecamatan dan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi penerangan hukum berfokus pada:
– Pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa / ADD
– Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran public
– Peran Camat, Kepala Desa, dan BPK dalam mencegah tindak pidana korupsi
– Konsekuensi pidana sesuai UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi melalui edukasi dan pencegahan sejak dini.














