Kejaksaan Negeri Way Kanan Resmi Menetapkan dua Tersangka dalam Perkara Penyidikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya( BSPS) Tahun Anggaran 2023.

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan_pilarFakta.id Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kedua tersangka merupakan Koordinator Kabupaten Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Penyuplai matrial Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

Andri Wijaya Bin Naga Mas Yusuf, selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra Franenzi Rimarza Bin Zulkipli, selaku penyuplai material besi dalam program BSPS.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, SH., MH., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kajari, kerugian negara mencapai Rp 2.583.037.000, dari total nilai bantuan program BSPS tahun 2023 sebesar Rp 38.960.000.000 dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 Penerima Bantuan (PB).

Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan juga telah menerima uang titipan sebesar Rp.385.000.000 dari para tersangka dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) se-Way Kanan.

Dijerat Pasal Korupsi dan ditahan 20 Hari kedua tersangka disangkakan melanggar:

Baca Juga:  Bandar capjeky di lokasi BUMDES gejugjati mengelabuhi wartawan ketika dikonfermasi tutup ternyata tetep exziz ,ada apa dengan Polsek Lekok ???????.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH., didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Konsekuensi hukum pasti menanti. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi demi terciptanya lingkungan serta aparatur daerah yang tertib dan bersih dari praktik korupsi. Kami mendukung pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien di Kabupaten Way Kanan,” tegas Joni.

Kaperwil: ( Welly )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK
POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN
SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN
POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN
Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi
Geger setelah hampir 5 tahun hilang kini di temukan
Ketua FPII Kuansing Resmi Laporkan Oknum Wartawan Terkait Pemberitaan
Empat Pria Modus Wartawan Diduga Memeras SPBU di Sijunjung, Senjata Api & Tongkat Besi Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:53 WIB

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA BEROPERASI DI SUNGAI BUBU, KOMANDAN MADINA DESAK KAPOLDA SUMUT DAN PANGDAM I/BB BERTINDAK

Jumat, 25 September 2026 - 02:20 WIB

POLSEK LINGGA BAYU AMANKAN PRIA DAN 107 GRAM SABU DI SIMPANG DURIAN

Rabu, 16 September 2026 - 12:39 WIB

SATGAS PENERTIBAN PETI POLRES MADINA TERTIBKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI KOTANOPAN

Senin, 14 September 2026 - 04:11 WIB

POLRES MADINA AMANKAN PRIA DIDUGA TERLIBAT NARKOTIKA DI SIABU, BARANG BUKTI DIDUGA SABU DITEMUKAN

Jumat, 11 September 2026 - 09:38 WIB

Pemakaman Tua Leluhur Dirusak, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan Akan Bawa ke Tingkat Lebih Tinggi

Berita Terbaru