Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan 

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan-Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.17Desember2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, bersama ini kami sampaikan bahwa biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:

1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,-
(enam ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,-
(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi M Paspor untuk pengajuan permohonan Paspor.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan
Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB