MEDAN – terpantau gudang diduga tidak dilengkapi papan nama perusahaan diduga tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) Solar ilegal meresahkan warga Jl. Jatirejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli serdang.21/11/2025
Terpantau dilokasi Sebua gudang terlihat truk tangki biru putih dan mobil box terparkir di dalam gudang tak hanya itu truk Tangki berwarna biru putih bermuatan 25 ton BBM solar masuk kedalam gudang tersebut,
Gudang yang berada di Jalan Jati Rejo tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial (W) . Dugaan aktivitas penimbunan solar ilegal ini merugikan pihak Pertamina dan negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 53 huruf (b) UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah
Sumber yang dapat di percaya, Adi seorang pengembala sapi ,52 , warga sekitar gudang menyebutkan di lokasi gudang tersebut sering keluar masuk mobil truk tanki berwarna biru putih dan mobil box di gudang BBM tersebut.
“diduga gudang untuk dijadikan pengolahan dan Penimbunan BBM bersubsidi dan diolah, kemudian dijual dengan harga industri kepada pelanggannya. Gudang BBM itu tidak jauh dari pemukiman rumah warga,” tutur Wak Adi kepada awak media ini , Jumat (19/11).
Dijelaskan Wak Adi , warga khawatir kelak terjadi kebakaran akan berimbas ke rumah mereka. Selain itu, keberadaan gudang itu menimbulkan bau minyak solar apalagi sewaktu hari panas yang dinilai sangat mengganggu.
“Warga berharap aparat penegak hukum khususnya polda Sumut segera bertindak cepat menggerebek gudang tersebut sebelum adanya kejadian yang dapat merugikan warga seperti kebakaran,pungkas nya,”
(GiTO)














