Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU, pilarfakta .id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku yang juga masih dibawah umur.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025). Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, diketahui bahwa korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas AIPTU Misran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah berhasil diamankan oleh Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  membangun ikatan emosional dan menjaga soliditas di antara seluruh jajaran Polda Babel

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

AIPTU Misran menegaskan bahwa identitas korban maupun pelaku anak tidak akan dipublikasikan demi melindungi masa depan dan hak-hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kasus ini kami tangani dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tambahnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu, Polres Inhu juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, membangun komunikasi yang terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas AIPTU Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun
Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025
Perkuat Sinergi Regional, Wabup Kampar Dr. Misharti Hadiri Rapat Tindak Lanjut Proyek PSEL Bersama Plt Gubri
Kapolsek Rangkasbitung Bersama PJU Polres Lebak melaksanakan Apel dan Pengamanan Pemberangkatan Aksi Buruh DPC SPN Lebak
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Cek Rumah Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon Bersama BPBD Lebak
Jejak Perjalanan Brigjen Pol Hengki Haryadi dikenal sebagai perwira Polri dengan pengalaman panjang di bidang reserse
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:08 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:40 WIB

Polri secara tegas tidak memberikan izin penyelenggaraan kembang api yang lazim digelar saat penutupan tahun

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:31 WIB

Polrestabes Semarang Tetapkan Sopir Bus Cahaya Trans sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kelakuan Biadab, 10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, 5 Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:25 WIB

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Desember 2025

Berita Terbaru

TNI/POLRI

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres

Rabu, 24 Des 2025 - 21:08 WIB