Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah ,pilarfakta id – Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga mangkol untuk pengurusan/penerbitan surat tanah dengan nominal bervariasi antara 1,5 JT/3 JT.

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan surat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah menjadi sorotan hangat.

Beberapa warga mengeluhkan adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum perangkat desa untuk penerbitan dokumen pertanahan.( Sertifikat Tanah.)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025), beberapa warga membeberkan pengalaman mereka terkait biaya yang diminta oleh oknum aparat desa terkait pengukuran tanah

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan atas permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat memberikan uang lebih dari Rp3 juta kepada oknum perangkat desa demi mengurus sertifikat tanahnya.

“Saya sebenarnya merasa sangat keberatan dengan permintaan uang itu. Bahkan, saya sampai harus meminjam uang kepada saudara untuk memenuhi permintaan mereka,” ungkap HLN kepada media, Sabtu (27/12).

HLN menjelaskan bahwa oknum kaur desa berinisial IW bersama rekan-rekannya datang langsung saat proses pengukuran tanah.

Namun, keresahan HLN memuncak ketika oknum tersebut kembali datang untuk meminta tambahan uang di kemudian hari.

Baca Juga:  Babinsa Harjamukti Laksanakan Komsos Bersama Ibu-Ibu PKK Bahas Kebersihan Lingkungan

“Setelah itu, aparat desa tersebut datang lagi untuk meminta uang tambahan, tapi saya katakan sudah tidak ada uang lagi,” tambahnya dengan nada kecewa kepada media ini.

Senada dengan HLN, warga lain bernama AGN,  juga memberikan kesaksian serupa. Kepada media, AGN  membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa saat mengurus administrasi sertifikat tanah.

Hingga berita ini diturunian

Tim media masih terus berupaya meminta tanggapan Kades Sugiarto guna meminta klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai keluhan warga ini.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan dengan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

PP Nomor 24 Tahun 2016 secara tegas melarang Kepala Desa dan Camat melakukan pungutan liar dalam administrasi pertanahan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar:

UU Desa (Pasal 26 & 28): Kewajiban memberikan pelayanan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Pasal 423 KUHP: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Undang-Undang Tipikor: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang berat.

(Mora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI
Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam
Even Perdana HSF Horja Bius Mangase Taon Digelar, Wabup Samosir: Budaya Tak Ternilai, Harus Dilestarikan
Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon
Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka
Babinsa Lemahwungkuk Dampingi Rembug Stunting Program 1000 HPK
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:25 WIB

DPP BJI GAS POL, KONSOLIDASI DI CIREBON, SIAPKAN LEGALITAS DAN YAYASAN RESMI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Gencar Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal, Satres Narkoba Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Dalam Semalam

Jumat, 10 April 2026 - 15:56 WIB

Jaga Ekosistem Danau Toba, Bupati Samosir bersama Yayasan Pusuk Buhit Tebar 1.000 Bibit Ikan dan Tanam 1.000 Pohon

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Samosir Sampaikan LKPJ 2025 Kepada DPRD

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:18 WIB