Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah ,pilarfakta id – Diduga kades mangkol sugiarto,dan Iwan kaur melakukan pungli ke warga mangkol untuk pengurusan/penerbitan surat tanah dengan nominal bervariasi antara 1,5 JT/3 JT.

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembuatan surat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kini tengah menjadi sorotan hangat.

Beberapa warga mengeluhkan adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi oleh oknum perangkat desa untuk penerbitan dokumen pertanahan.( Sertifikat Tanah.)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025), beberapa warga membeberkan pengalaman mereka terkait biaya yang diminta oleh oknum aparat desa terkait pengukuran tanah

Salah satu warga berinisial HLN mengungkapkan atas permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat memberikan uang lebih dari Rp3 juta kepada oknum perangkat desa demi mengurus sertifikat tanahnya.

“Saya sebenarnya merasa sangat keberatan dengan permintaan uang itu. Bahkan, saya sampai harus meminjam uang kepada saudara untuk memenuhi permintaan mereka,” ungkap HLN kepada media, Sabtu (27/12).

HLN menjelaskan bahwa oknum kaur desa berinisial IW bersama rekan-rekannya datang langsung saat proses pengukuran tanah.

Namun, keresahan HLN memuncak ketika oknum tersebut kembali datang untuk meminta tambahan uang di kemudian hari.

Baca Juga:  Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

“Setelah itu, aparat desa tersebut datang lagi untuk meminta uang tambahan, tapi saya katakan sudah tidak ada uang lagi,” tambahnya dengan nada kecewa kepada media ini.

Senada dengan HLN, warga lain bernama AGN,  juga memberikan kesaksian serupa. Kepada media, AGN  membenarkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa saat mengurus administrasi sertifikat tanah.

Hingga berita ini diturunian

Tim media masih terus berupaya meminta tanggapan Kades Sugiarto guna meminta klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai keluhan warga ini.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa wajib menjalankan pemerintahan dengan prinsip akuntabel, transparan, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

PP Nomor 24 Tahun 2016 secara tegas melarang Kepala Desa dan Camat melakukan pungutan liar dalam administrasi pertanahan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar:

UU Desa (Pasal 26 & 28): Kewajiban memberikan pelayanan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Pasal 423 KUHP: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Undang-Undang Tipikor: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang berat.

(Mora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi
Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*
Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*
Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari
Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak
Menuju Swasembada Pangan, Polres Humbahas Laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak.
Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak*
Pacu Jalur Resmi Digelar, Plt Bupati Kuansing Dorong Tepian Narosa Jadi Destinasi Wisata Budaya
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Warga keluhkan Pelayanan Dukcapil Kota Pasuruan , Kuasa Hukum HZ Resmi Layangkan Surat Audiensi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:54 WIB

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak*

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Menuju Hutan Indonesia Aman: 583 Polisi Kehutanan Dididik di Pusdik Binmas Polri*

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Percepat Swasembada Bawang Putih, Polres Pasuruan Gelar Penanaman Serentak di Tlogosari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Bupati dan Kapolres Humbahas Ikuti Vidcon dan Laksanakan Gerakan Penanaman Bawang Putih Serentak

Berita Terbaru