Pekanbaru 05 -januari -2026 media Humas polri, Saat tim investigasi media Humas polri turun langsung ke SPBU no 13.282.613 jalan harapan raya no 388 e Tangkerang timur kecamatan tenayan Raya kota pekanbaru Riau.
Maraknya antrian mobil pelansir yang lagi mengisi di SPBU no 13.282.613 ,yang memakai Tanki tidak standar atau Tanki bodong,membuat kemacetan jalan.
Saat Tim investigasi media Humas polri mengambil tayangan, salah seorang security yang bernama Oyon,mengatakan kepada tim investigasi media Humas polri naikkan aja beritanya,seolah-olah sepertinya surat teguran dari BPH migas yang selalu di berikan kepada SPBU no 13.282.613,tdk membuat efek jera,kepada pemilik SPBU no 13.282.613
Sampai sekarang kegiatan yang dilakukan oleh spbu no 13.282.613 masih menjual minyak solar bersubsidi,kepada mobil – mobil pelansir yang sudah bertahun – tahun sampai sekarang masih dilakukan SPBU no 13.282.613.
Dan kita minta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri agar di cabut izin beroperasinya SPBU no 13.282.613,supaya membuat efek jera kepada spbu – SPBU yang melakukan penjualan minyak solar solar subsidi kepada bos mafia minyak solar bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri membiarkan,dan tidak mengambil tindakan maka, spbu – spbu yang berada di kota Pekanbaru masih melakukan penjualan minyak solar bersubsidi kepada bos mafia minyak solar tersebut.
Dan jelas undang- undang (uu) migas no 22 tahun 2001 berbunyi pidananya,
Pelanggaran undang – undang (uu) migas no22 tahun 2001 memiliki sanksi pidana penjara,dan denda yang berat,seperti pemalsuan BBM atau penyalah gunaan bbm subsidi bisa di penjara 6 tahun dan denda 60 milyar.
Sedangkan kegiatan hilir migas tanpa izin ( pengolahan,pengangkutan,penyimpanan,niaga), juga di ancam pidana penjara,dan denda yang bervariasi,tergantung jenis kegiatannya,mulai dari 3 – 5 tahun penjara dan denda Rp 30 – 50 milyar ,serta ada sanksi administratif untuk kegiatan hilir tanpa izin,seperti penghentian usaha dan denda.
Mudah – mudahan undang – undang (uu) migas no 22 tahun 2001 berlaku dinegara republik Indonesia ini.
Tim investigasi media Humas polri meminta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri bentuk Tim satgas pelanggaran undang – undang (uu) migas secepatnya,agar undang – undang (uu) migas berjalan dengan maksimal.
Saat Tim investigasi media Humas polri mengkonfirmasi Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH melalui via seluler 08136553xxx menyampaikan bahwasanya sering terjadi kemacetan di sebabkan banyak nya mobil pelansir yang mengisi minyak di SPBU no 13.282.613.
Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH menjawab kita akan suruh anggota cek ke lokasi.
Terima kasih informasinya,kata Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH kepada tim investigasi media Humas polri.
Penulis- ( Yuni endang.s)














