BERANIKAH DIRUT PERTAMINA PUSAT SIMON ALOYSIUS MANTIRI CABUT IZIN SPBU NO 13.282.613

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru 05 -januari -2026 media Humas polri, Saat tim investigasi media Humas polri turun langsung ke SPBU no 13.282.613 jalan harapan raya no 388 e Tangkerang timur kecamatan tenayan Raya kota pekanbaru Riau.
Maraknya antrian mobil pelansir yang lagi mengisi di SPBU no 13.282.613 ,yang memakai Tanki tidak standar atau Tanki bodong,membuat kemacetan jalan.

Saat Tim investigasi media Humas polri mengambil tayangan, salah seorang security yang bernama Oyon,mengatakan kepada tim investigasi media Humas polri naikkan aja beritanya,seolah-olah sepertinya surat teguran dari BPH migas yang selalu di berikan kepada SPBU no 13.282.613,tdk membuat efek jera,kepada pemilik SPBU no 13.282.613

Sampai sekarang kegiatan yang dilakukan oleh spbu no 13.282.613 masih menjual minyak solar bersubsidi,kepada mobil – mobil pelansir yang sudah bertahun – tahun sampai sekarang masih dilakukan SPBU no 13.282.613.
Dan kita minta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri agar di cabut izin beroperasinya SPBU no 13.282.613,supaya membuat efek jera kepada spbu – SPBU yang melakukan penjualan minyak solar solar subsidi kepada bos mafia minyak solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri membiarkan,dan tidak mengambil tindakan maka, spbu – spbu yang berada di kota Pekanbaru masih melakukan penjualan minyak solar bersubsidi kepada bos mafia minyak solar tersebut.
Dan jelas undang- undang (uu) migas no 22 tahun 2001 berbunyi pidananya,
Pelanggaran undang – undang (uu) migas no22 tahun 2001 memiliki sanksi pidana penjara,dan denda yang berat,seperti pemalsuan BBM atau penyalah gunaan bbm subsidi bisa di penjara 6 tahun dan denda 60 milyar.
Sedangkan kegiatan hilir migas tanpa izin ( pengolahan,pengangkutan,penyimpanan,niaga), juga di ancam pidana penjara,dan denda yang bervariasi,tergantung jenis kegiatannya,mulai dari 3 – 5 tahun penjara dan denda Rp 30 – 50 milyar ,serta ada sanksi administratif untuk kegiatan hilir tanpa izin,seperti penghentian usaha dan denda.

Baca Juga:  pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dalam kasus gajah mati ditemukan tanpa kepala di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Pelalawan

Mudah – mudahan undang – undang (uu) migas no 22 tahun 2001 berlaku dinegara republik Indonesia ini.

Tim investigasi media Humas polri meminta kepada Dirut Pertamina pusat Simon Aloysius mantiri bentuk Tim satgas pelanggaran undang – undang (uu) migas secepatnya,agar undang – undang (uu) migas berjalan dengan maksimal.

Saat Tim investigasi media Humas polri mengkonfirmasi Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH melalui via seluler 08136553xxx menyampaikan bahwasanya sering terjadi kemacetan di sebabkan banyak nya mobil pelansir yang mengisi minyak di SPBU no 13.282.613.

Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH menjawab kita akan suruh anggota cek ke lokasi.
Terima kasih informasinya,kata Kapolsek tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH.MH kepada tim investigasi media Humas polri.

Penulis- ( Yuni endang.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:12 WIB

AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

Berita Terbaru