Segenap Jajaran Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya  Mengikuti Kegiatan Diskusi Dan koordinasi Pelaksanaan Kerja Sosial Dan Pidana Secara Virtual Melalui Zoom Meeting 

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya beserta jajaran mengikuti Kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Bapas Palangka Raya pada Rabu (07/01/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi. Dalam sambutannya, Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan pengarahan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan yang diselaraskan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebijakan baru, khususnya dalam rangka pelaksanaan pidana alternatif.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak yang membahas mengenai transisi dan eksistensi Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam keberlakuan KUHAP Tahun 2025. Pemaparan tersebut menyoroti penyesuaian peran dan fungsi rutan agar tetap optimal dalam sistem peradilan pidana yang terus berkembang.

Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan yang menyampaikan kesiapan implementasi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026. Dalam paparannya, disampaikan pula pentingnya sinergi dan kesiapan pembimbing kemasyarakatan guna memastikan keberhasilan program reintegrasi sosial serta pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang telah diputuskan oleh hakim di pengadilan.

Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta Zoom Meeting dengan para narasumber. Diskusi difokuskan pada teknis dan mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan jajaran Bapas menghadapi implementasi kebijakan baru.(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela
BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik
Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau
Polres Mojokerto Kota Bersama Warga Gagalkan Perang Sarung
Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara
Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kawasan Jembatan Merah
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:14 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Masuk Rumah Korban Melalui Jendela

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:10 WIB

BGN turut mewajibkan seluruh Kepala SPPG memiliki media sosial sebagai sarana informasi publik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:01 WIB

Pemerintah Provinsi Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:56 WIB

Sebanyak 40 kursi roda adaptif gratis untuk anak-anak penyandang disabilitas di Provinsi Riau

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:21 WIB

Polri Peduli : Polres Lumajang Salurkan Bantuan untuk Lansia Sebatangkara

Berita Terbaru