Pilarfakta.id ,Gorontalo – Dalam rangka memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi transisi pembaruan hukum pidana nasional, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, mengikuti arahan strategis Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait implementasi KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan perlindungan hak asasi manusia.(07/01)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Sahduriman, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pejabat administrator di lingkungan Lapas Kelas IIB Boalemo.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan komitmen penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui implementasi 15 Program Aksi Pemasyarakatan yang difokuskan pada enam fungsi utama Pemasyarakatan. Program ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberlakuan KUHP Tahun 2023, KUHAP Tahun 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Seluruh jajaran Pemasyarakatan diwajibkan untuk memahami, memedomani, dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja sebagai bentuk kesiapan menghadapi pembaruan sistem hukum nasional.
Arahan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, yang memaparkan kesiapan serta strategi transisi keberlakuan KUHAP 2025. Penyesuaian prosedur pelayanan terhadap tahanan dan anak menjadi fokus utama agar seluruh layanan berjalan sesuai hukum acara pidana yang baru serta memenuhi standar perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menyampaikan langkah-langkah implementasi KUHP 2023 dalam pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia menekankan pentingnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan melalui pendekatan yang humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan arahan tambahan terkait kesiapan pelaksanaan Panen Raya dan Pembinaan Mental Terpadu sebagai bagian dari pembinaan kemandirian dan kepribadian warga binaan. Seluruh UPT dan Kantor Wilayah diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara matang, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penyediaan data yang valid dan akurat sebagai bahan pelaporan serta evaluasi kebijakan berbasis bukti.
Dirjen Pemasyarakatan juga menegaskan agar seluruh UPT dan Kantor Wilayah segera melakukan pendaftaran ke Inkopasindo paling lambat 30 Januari 2026. Evaluasi akan dilakukan terhadap satuan kerja yang belum menindaklanjuti arahan tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan HAM.
(HUMAS KANWIL DITJENPAS GORONTALO)














