Hadapi Pembaruan Hukum Pidana Nasional, Kakanwil Ditjenpas Gorontalo Ikuti Arahan Strategis Dirjenpas

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarfakta.id ,Gorontalo – Dalam rangka memperkuat kesiapan jajaran Pemasyarakatan menghadapi transisi pembaruan hukum pidana nasional, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, mengikuti arahan strategis Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait implementasi KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan perlindungan hak asasi manusia.(07/01)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo dan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Sahduriman, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta pejabat administrator di lingkungan Lapas Kelas IIB Boalemo.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, menegaskan komitmen penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui implementasi 15 Program Aksi Pemasyarakatan yang difokuskan pada enam fungsi utama Pemasyarakatan. Program ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pemberlakuan KUHP Tahun 2023, KUHAP Tahun 2025, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Seluruh jajaran Pemasyarakatan diwajibkan untuk memahami, memedomani, dan mengimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dalam setiap proses kerja sebagai bentuk kesiapan menghadapi pembaruan sistem hukum nasional.

Baca Juga:  Walaupun di Guyur Hujan Deras Personil Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Gatur Lalin Akibat Adanya Pohon Tumbang

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, yang memaparkan kesiapan serta strategi transisi keberlakuan KUHAP 2025. Penyesuaian prosedur pelayanan terhadap tahanan dan anak menjadi fokus utama agar seluruh layanan berjalan sesuai hukum acara pidana yang baru serta memenuhi standar perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menyampaikan langkah-langkah implementasi KUHP 2023 dalam pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia menekankan pentingnya penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan melalui pendekatan yang humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan arahan tambahan terkait kesiapan pelaksanaan Panen Raya dan Pembinaan Mental Terpadu sebagai bagian dari pembinaan kemandirian dan kepribadian warga binaan. Seluruh UPT dan Kantor Wilayah diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan secara matang, terukur, dan berkelanjutan, termasuk penyediaan data yang valid dan akurat sebagai bahan pelaporan serta evaluasi kebijakan berbasis bukti.

Dirjen Pemasyarakatan juga menegaskan agar seluruh UPT dan Kantor Wilayah segera melakukan pendaftaran ke Inkopasindo paling lambat 30 Januari 2026. Evaluasi akan dilakukan terhadap satuan kerja yang belum menindaklanjuti arahan tersebut sebagai bentuk penguatan pengawasan, akuntabilitas, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan HAM.

(HUMAS KANWIL DITJENPAS GORONTALO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pilarfakta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU
Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru
Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 
Klarifikasi Lahan Sukajaya Terhambat; Pemilik Kebun dan Kepala Desa Tak Hadir!
AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan
DPRD dan PUTR Buka Data Anggaran Jalan, FORMASI Tegaskan Pengawasan Harus Diperketat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:31 WIB

MEMALUKAN CORENG NAMA INSTANSI! PEGAWAI DINAS PU BENGKALIS DITANGKAP POLISI, TERBUKTI BAWAB & PAKAI SABU

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:59 WIB

Ungkap Kasus Curanmor di Gunung Sugih Raya, Pelaku Terjatuh Saat Kabur Langsung Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:35 WIB

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2026–2031, Ahmad Fikri Assegaf, resmi melantik jajaran pengurus pusat baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:23 WIB

Polsek Kejayan Kawal Pengiriman Hasil Panen Jagung ke Bulog untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:11 WIB

VIRAL! : ANAK BUPATI TERJARING RAZIA DI KAWASAN KLEP PEKANBARU, LENGKAP DENGAN BARANG BUKTI NARKOBA 

Berita Terbaru